DARA — Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahan barang bukti (BB) Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana khusus yang sudah mempunyai ketetapan hukum Selama 3 periode di Halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Jl. Perintis Kemerdekaan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (20/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tersebut merupakan salah satu tugas pokok dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagai lembaga eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) selama 3 periode, mulai dari tanggal 21 Juni hingga 19 September 2022.
“Kegiatan ini merupakan Triwulan ketiga periode 21 Juni 2022 sampai dengan 19 September 2022 dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Setyowati.
Menurutnya, Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 4,074 gram sabu, 199 gram ganja, 10.125 butir obat-obatan berbagai jenis tanpa izin edar, 4 buah senjata tajam, 19 unit telepon genggam dan 29 unit Timbangan digital.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi merupakan komitmen dan amanah sekaligus pertanggungjawaban terhadap publik.
“Ini merupakan bukti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berkomitmen dan amanah untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan Keputusan Hukum yang tetap sekaligus menjaga Kota Sukabumi tetap aman dan kondusif,” terang Fahmi.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pertanggung jawaban pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kepada publik atas kinerja yang telah dilakukan.” pungkasnya.