Kejari Sukabumi Musnahkan BB, Sabu sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA — Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahan barang bukti (BB) Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana khusus yang sudah mempunyai ketetapan hukum Selama 3 periode di Halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Jl. Perintis Kemerdekaan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (20/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri  Kota Sukabumi Setyowati mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tersebut merupakan salah satu tugas pokok dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagai lembaga eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) selama 3 periode, mulai dari tanggal 21 Juni hingga 19 September 2022.

“Kegiatan ini merupakan Triwulan ketiga periode 21 Juni 2022 sampai dengan 19 September 2022 dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Setyowati.

Menurutnya, Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 4,074 gram sabu, 199 gram ganja, 10.125 butir obat-obatan berbagai jenis tanpa izin edar, 4 buah senjata tajam, 19 unit telepon genggam dan 29 unit Timbangan digital.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi merupakan komitmen dan amanah sekaligus pertanggungjawaban terhadap publik.

“Ini merupakan bukti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berkomitmen dan amanah untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan Keputusan Hukum yang tetap sekaligus menjaga Kota Sukabumi tetap aman dan kondusif,” terang Fahmi.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pertanggung jawaban pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kepada publik atas kinerja yang telah dilakukan.” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB