Kejari Sukabumi Musnahkan Berbagai Barang Bukti Kejahatan dari 248 Perkara

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi musnahkan sejumlah barang bukti kejahatan, di halaman Kantor Kejari, Kamis 24 November 2022.


DARA | Barang bukti yang dimusnahkan sudah berketetapan hukum tetap “inkracht” yang berasal dari perkara tindak pidana umum.

Barbuk itu didapat dari berbagai tindak kejahatan periode Januari hingga November 2022.

Bertindak sebagai ketua panitia pemusnahan barbuk tersebut Gema Wahyudi, SSos, SH, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dihadiri Siju, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan berbagai instansi terkait seperti diantaranya dari Polres Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, BNN, RSUD, MUI dan Polsek Cibadak.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan:
1 Sabu-Sabu (Narkotika) ± 76,0911 Gram/Bruto.
2. Jenis Daun Ganja Kering ± 188,5248 Gram/Bruto.
3. Obat-obatan ± 99.678 Butir.
4. Handphone 18 unit
5. Tas 15 buah
6. Alat hisap (Bong) 8 buah
7. Baju 12 buah
8. Senjata Tajam 25 buah
9. Senjata Api 1 buah
10 Timbangan Digital 18 buah
11. Miras Oplosan 250 botol

Jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika jenis sabu-sabu dan Daun Ganja Kering 109 Perkara
2. Perkara Jenis Obat-obatan 61 Perkara
3. Perkara Kepemilikan Senjata Api 1 Perkara
4. Perkara Lainnya 77 Perkara
Total 248 Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH, MH dalam keterangan resminya mengatakan, tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, pemusnahan barang bukti sabu-sabu, daun ganja dan obat-obatan menggunakan mesin incinerartors. Sedangankan untuk senjata tajam dan senjati api dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerindra duduk).

Sedangkan untuk handphone dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum.

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB