Kejari Sukabumi Musnahkan Berbagai Barang Bukti Kejahatan dari 248 Perkara

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi musnahkan sejumlah barang bukti kejahatan, di halaman Kantor Kejari, Kamis 24 November 2022.


DARA | Barang bukti yang dimusnahkan sudah berketetapan hukum tetap “inkracht” yang berasal dari perkara tindak pidana umum.

Barbuk itu didapat dari berbagai tindak kejahatan periode Januari hingga November 2022.

Bertindak sebagai ketua panitia pemusnahan barbuk tersebut Gema Wahyudi, SSos, SH, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dihadiri Siju, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan berbagai instansi terkait seperti diantaranya dari Polres Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, BNN, RSUD, MUI dan Polsek Cibadak.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan:
1 Sabu-Sabu (Narkotika) ± 76,0911 Gram/Bruto.
2. Jenis Daun Ganja Kering ± 188,5248 Gram/Bruto.
3. Obat-obatan ± 99.678 Butir.
4. Handphone 18 unit
5. Tas 15 buah
6. Alat hisap (Bong) 8 buah
7. Baju 12 buah
8. Senjata Tajam 25 buah
9. Senjata Api 1 buah
10 Timbangan Digital 18 buah
11. Miras Oplosan 250 botol

Jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika jenis sabu-sabu dan Daun Ganja Kering 109 Perkara
2. Perkara Jenis Obat-obatan 61 Perkara
3. Perkara Kepemilikan Senjata Api 1 Perkara
4. Perkara Lainnya 77 Perkara
Total 248 Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH, MH dalam keterangan resminya mengatakan, tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, pemusnahan barang bukti sabu-sabu, daun ganja dan obat-obatan menggunakan mesin incinerartors. Sedangankan untuk senjata tajam dan senjati api dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerindra duduk).

Sedangkan untuk handphone dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum.

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru