Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi musnahkan sejumlah barang bukti kejahatan, di halaman Kantor Kejari, Kamis 24 November 2022.
DARA | Barang bukti yang dimusnahkan sudah berketetapan hukum tetap “inkracht” yang berasal dari perkara tindak pidana umum.
Barbuk itu didapat dari berbagai tindak kejahatan periode Januari hingga November 2022.
Bertindak sebagai ketua panitia pemusnahan barbuk tersebut Gema Wahyudi, SSos, SH, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Dihadiri Siju, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan berbagai instansi terkait seperti diantaranya dari Polres Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, BNN, RSUD, MUI dan Polsek Cibadak.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan:
1 Sabu-Sabu (Narkotika) ± 76,0911 Gram/Bruto.
2. Jenis Daun Ganja Kering ± 188,5248 Gram/Bruto.
3. Obat-obatan ± 99.678 Butir.
4. Handphone 18 unit
5. Tas 15 buah
6. Alat hisap (Bong) 8 buah
7. Baju 12 buah
8. Senjata Tajam 25 buah
9. Senjata Api 1 buah
10 Timbangan Digital 18 buah
11. Miras Oplosan 250 botol
Jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1. Perkara Narkotika jenis sabu-sabu dan Daun Ganja Kering 109 Perkara
2. Perkara Jenis Obat-obatan 61 Perkara
3. Perkara Kepemilikan Senjata Api 1 Perkara
4. Perkara Lainnya 77 Perkara
Total 248 Perkara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH, MH dalam keterangan resminya mengatakan, tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Lalu, pemusnahan barang bukti sabu-sabu, daun ganja dan obat-obatan menggunakan mesin incinerartors. Sedangankan untuk senjata tajam dan senjati api dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerindra duduk).
Sedangkan untuk handphone dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum.
Ediitor: denkur