Kejari Sukabumi Musnahkan Berbagai Barang Bukti Kejahatan dari 248 Perkara

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi musnahkan sejumlah barang bukti kejahatan, di halaman Kantor Kejari, Kamis 24 November 2022.


DARA | Barang bukti yang dimusnahkan sudah berketetapan hukum tetap “inkracht” yang berasal dari perkara tindak pidana umum.

Barbuk itu didapat dari berbagai tindak kejahatan periode Januari hingga November 2022.

Bertindak sebagai ketua panitia pemusnahan barbuk tersebut Gema Wahyudi, SSos, SH, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dihadiri Siju, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan berbagai instansi terkait seperti diantaranya dari Polres Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, BNN, RSUD, MUI dan Polsek Cibadak.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan:
1 Sabu-Sabu (Narkotika) ± 76,0911 Gram/Bruto.
2. Jenis Daun Ganja Kering ± 188,5248 Gram/Bruto.
3. Obat-obatan ± 99.678 Butir.
4. Handphone 18 unit
5. Tas 15 buah
6. Alat hisap (Bong) 8 buah
7. Baju 12 buah
8. Senjata Tajam 25 buah
9. Senjata Api 1 buah
10 Timbangan Digital 18 buah
11. Miras Oplosan 250 botol

Jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika jenis sabu-sabu dan Daun Ganja Kering 109 Perkara
2. Perkara Jenis Obat-obatan 61 Perkara
3. Perkara Kepemilikan Senjata Api 1 Perkara
4. Perkara Lainnya 77 Perkara
Total 248 Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH, MH dalam keterangan resminya mengatakan, tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, pemusnahan barang bukti sabu-sabu, daun ganja dan obat-obatan menggunakan mesin incinerartors. Sedangankan untuk senjata tajam dan senjati api dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerindra duduk).

Sedangkan untuk handphone dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum.

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB