Sepanjang Januari hingga Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7.557.972.721.
DARA | BANDUNG – Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah lakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak 35, jumlah penyidikan sebanyak 16, dan penuntutan sebanyak 14 perkara dengan rincian 7 perkara berasal dari penyidik kejaksaan dan 7 perkara berasal dari kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali merinci penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan sebesar Rp 939.569.929, proses penuntutan Rp8.140.357.747, kemudian denda Rp200.000.000, uang pengganti Rp 164.138.142, dan barang rampasan Rp291.109.800.
“Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 19 perkara,” ujar Muis, di Kantor Kejati Jabar, Rabu (22/7/2020).
Sementara itu, untuk Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan kejaksaan negeri se-Jabar telah menerima 7.619 SPDP, dimana dari keseluruhan jumlah tersebut yang dilanjutkan dengan penerimaan berkas perkara tahap pertama sebanyak 6.527 dan diselesaikan 6.329 perkara, yang kemudian berlanjut dengan penyerahan tahap dua sebanyak 5.934 perkara. Sedangkan berkas perkara yang masuk ke tahap penuntutan sebanyak 6.051 perkara, dengan 5.861 telah terselesaikan.
“Perkara yang menarik perhatian publik yang telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama tahun 2020, yakni perkara atas nama Nasri Banks dan kawan-kawan atau Sunda Empire,” jelasnya.
Dalam periode sama, Bidang Pengawasan Kejati Jabar telah memproses dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 10 orang pegawai, dimana jaksa sebanyak 7 orang dan 3 orang pegawai tata usaha. Mereka menerima sanksi yang beragam, yaitu hukuman sedang sebanyak 2 orang dan 8 orang mendapat hukuman berat.***
Editor: denkur