Kejiwaan Muhammad Kece normal, sehingga belum perlu melakukan pemeriksaan tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian itu.
DARA – “Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa. Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan dari ahli jiwa,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono, kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Muhammad Kece ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Agustus 2021 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Menurut Brigjen Rusdi, saat penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Kece sebagai tersangka, termasuk motif tersangka membuat dan menyebarkan video dengan konten negatif di akun media sosial miliknya.
“Sekarang masih didalami ini akan terbuka nanti kita semua yakin penyidik mampu menguak motif yang bersangkutan,” kata Brigjen Rusdi seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Kamis (26/8/2021).
Selanjutnya, Polri berharap masyarakat yang telah mengunduh dan menyimpan video kontroversial tersebut tidak menyebarkannya kembali. Karena siapa saja yang menyebarkan kembali berpotensi memunculkan permusuhan, kebencian di tengah-tengah masyarakat.
“Polri harap ke masyarakat video-video yang telah menumbuhkan suasana tidak nyaman di negeri ini untuk tidak di upload kembali. Cukup sampai sini kita lihat dunia digital menjadi suatu yang bersih, sehat produktif,” harap Rusdi.
Masih dikutip dari Republika, kasus Muhammad Kece berawal dari ceramahnya yang diunggah dan menuai kontroversi. Salah satunya terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. Muhammad Kace ditangkap dipersembunyiannua di kawasan Banjar Untal-untal, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/8).
“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Alquran, ya. Mengapa? Karena Alquran tidak memerintahkan harus membaca hadits dan fikih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” kata Muhammad Kace dalam video tersebut.
Dalam perkara ini, Muhammad Kece diancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Dia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.***
Editor: denkur