“Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi.
DARA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Dalam kasus ini KPK menentapkan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), dan rekan-rekannya sebagai tersangka.
Selama 8 jam Anies berada di dalam gedung Gedung KPK. Baru sekitar pukul 18:01 Anies keluar ruangan dan langsung menemui wartawan yang sudah menunggu.
“Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya, penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK menjalankan tugasnya,” tutur Anies, dikutip dari Antara.
Dalam pemeriksaannya, Anies mengatakan ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di DKI Jakarta.
“Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, ada sembilan pertanyaan yang sifatnya biografi formil seperti tanggal lahir dan lain-lain.
“Lalu ada sembilan pertanyaan yang sifatnya biografi formil, tanggal lahir dan lain-lain itu ada sembilan pertanyaan tetapi yang menyangkut program perumahan ada delapan,” lanjut Anies.
Anies mengatakan sedianya telah selesai memberikan penjelasan sejak pukul 12.30 WIB.
“Sebenarnya tadi sudah selesai sekitar jam 12.30, tetapi kemudian lebih panjang untuk me-review memastikan bahwa yang tertulis itu sama. Tuntas tadi semua itu kira-kira jam 15.00-an mungkin, lalu selesai,” tandasnya.
Editor : Maji