Keluarkan Peraturan Baru, Kemendikbud Perbolehkan Dana BOS untuk Membeli Pulsa

Rabu, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi news.detik.com

Ilustrasi news.detik.com

DARA | BANDUNG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.

Sebelumnya peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 8 Tahun 2020 dan diubah ke Permen Nomor 19 Tahun 2020.

Dalam Permen tersebut tertuang pasal 9A, yakni pada ayat (1) selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan dua ketentuan.

Pertama, pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Kedua, pembiayaan administrasi sekolah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Dalam ayat (2), ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Pada ayat 3, pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan, pertama tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, kedua belum mendapatkan tunjangan profesi, dan ketiga memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Dan terakhir dalam ayat (4), ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Bey Machmudin Lantik Penjabat Wali Kota Cimahi dan Penjabat Bupati Subang
Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 16:36 WIB

Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah

Senin, 20 Januari 2025 - 07:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 07:22 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:01 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB