DARA | BANDUNG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.
Sebelumnya peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 8 Tahun 2020 dan diubah ke Permen Nomor 19 Tahun 2020.
Dalam Permen tersebut tertuang pasal 9A, yakni pada ayat (1) selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan dua ketentuan.
Pertama, pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Kedua, pembiayaan administrasi sekolah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Dalam ayat (2), ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Pada ayat 3, pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan, pertama tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, kedua belum mendapatkan tunjangan profesi, dan ketiga memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dan terakhir dalam ayat (4), ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.***
Editor: Muhammad Zein