Keluhan Guru Honorer Kabupaten Lahat 

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto:  Bangka Pos - Tribunnews.com

ILUSTRASI. Foto: Bangka Pos - Tribunnews.com

DARA | LAHAT – Guru honorer yang mengabdi di atas lima tahun mengeluhkan janji Pemkab Lahat Lahat, Sumatera Selatan. Pemkab setempat berjanji memberi bantuan dana insentif.

Tapi, berdasarkan informasi yang diterima dara.co.id, guru honorer menilai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, terbilang berat. “Saya tak mampu memenuhi syaratnya,” kata seorang guru honorer SMP di Kecamatan Merapi Barat, M. Farki, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lahat, Drs. H Sutoko Msi. Foto: dara.co.id/Dafri

Meski demikian, secara pribadi dan mewakili rekan sejawatnya, ia berterima kasih karena Pemkab Lahat telah memberi perhatiak terhadap mereka.

Ia menyebutkan, syarat untuk dapat menerima dana insentif, guru honorer wajib mengajar selama 18 jam per bulan di sekolah induk. “Itu mustahil karena rata-rata guru honorer mendapatkan jam mengajar selama 7 jam sampai 14 jam dalam sebulan.”

Itu pun, menurut Farki, bagi mereka yang mengajar sesuai dengan program akademik yang ada. Sementara saat ini guru status sertifikasi harus memiliki jam mengajar lebih lama. Hal ini berdampak terhadap minimnya jam mengajar bagi guru honorer seperti kami.”

Ia sangat berharap kepada Pemkab Lahat, segera mengkaji ulang aturan yang diberlakukan. Sebagai bahan pertimbangan, tak sedikit guru honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun lebih yang mendapat honor sangat tidak layak.

Karena itu, ia bersama guru honor lainnya, merasa kebingungan. “Karena mau ikut tes CPNS umur sudah di atas 35 tahun. Sedangkan untuk daftar tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di Lahat tidak menerima, maka perhatian dari Pemkab Lahat begitu kami harapkan,” ujar dia.

Hal yang sama juga dialami Indah (25), tenaga kerja sukarela (TKS) di salah satu SD Negeri Kabupaten Lahat. Gaji yang diterimanya tak sebanding dengan dana pengeluarannya setiap hari.

Tapi, berapapun upah mengajarnya, ia terima sebagai penyemangat dalam berbagi ilmu dengan anak didiknya. “Saya tak mau berharap lebih kepada pemerintah yang saat ini dikeluhkan oleh guru honorer yang tak mungkin akan menerima dana intensif terkendala syarat jam mengajar.”

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lahat, Drs. H Sutoko Msi., mengaku saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap guru non-PNS yang berhak menerima bantuan dana insentif.

“Nanti, bantuan dana insentif bagi guru non-PNS tersebut akan ditransfer melalui rekening penerima, yakni guru non-PNS yang bersangkutan. Setiap bulannya mendapatkan Rp.200 ribu,” kata Sutoko, didampingi Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lahat, Drs. H. Cholmin Haryadi MPd.

Ia menuturkan, sistem pembayaran bantuan dana insentif tersebut diberikan empat kali dalam setahun. Saat ini guru honorer atau guru non-PNS telah mengajukan berkas untuk mendapatkan bantuan dana tersebut.

“Namun, berkas tersebut masih kami lakukan verfikasi yang tak lama lagi akan terlaksana,” katanya.***

Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Berita Terbaru