DARA | BANDUNG – Seluas 25 ha atau sekitar 0,09% dari 27.595 ha tanaman padi Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengalami rusak, terdampak musim kemarau. Karena itu, camat diimbau meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau tahun ini.
“Dari 25 Ha sawah yang terdampak, 20 Ha kondisinya rusak ringan dan 5 Ha rusak sedang,” kata Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bandung, H A Tisna Umaran, Rabu (3/7/2019).
Lokasi yang terdampak tersebut, lanjut dia, di Kecamatan Cikancung, Nagreg, Solokanjeruk, Baleendah, Arjasari, dan Kecamatan Cileunyi. Sedangkan lahan yang terancam mengalami kekeringan yaitu seluas 557 Ha, atau sekitar 2%.
Untuk mengantisipasi meluasnya dampak kekeringan, pihaknya telah berupaya memobilisasi pompa air dan mengimbau kepada para petani untuk membuat sumur pantek. “Kami telah melakukan mobilisasi pompa air dari Brigade Alsintan Sabilulungan (BAS), ke wilayah yang memiliki sumber air untuk dipompa. Selain itu, kami juga meminta para petani membuat sumur pantek atau sumur dangkal,” ujarnya.
Berdasarkan Surat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tentang Informasi Prakiraan Cuaca Menjelang Musim Kemarau 2019, Sekda Kabupaten Bandung, Drs. H. Teddy Kusdiana, selaku Kepala BPBD setempat mengimbau camat untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.
“Setiap daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kekeringan dan bahaya kebakaran, terutama saat puncak musim kemarau yang diperkiraan terjadi bulan Agustus hingga September,” katanya.
Musim kemarau di Indonesia, terjadi sejak April di 79 Zona Musim (ZoM) atau sekitar 23,1% wilayah, pada bulan Mei terjadi di 99 ZoM (28,1%), dan bulan Juni di 96 ZoM (28,1%). Pada Agustus, diperkirakan terjadi di 342 ZoM atau 68,1% wilayah Indonesia.
Pada musim kemarau tahun ini, masih perkiraan dari BMKG, tidak terdapat gangguan iklim skala global. El Nino, La Nina, dan Dipole Mode hingga bulan November, diperkirakan normal.
Untuk mengantisipasi bencana kekeringan, Sekda menginstruksi, selain meningkatkan kesiapsiagaan, pemerintah kecamatan mengirimkan laporan secara tertulis dan diserahkan selambat-lambatnya pada Agustus 2019.***
Editor: Ayi Kusmawan