Lama tidak terdengar pasca kasus video dan foto syur dengan pakaian aparatur sipil negara (ASN), Raden Roro Rina Septiana alias Rinada kembali membuat heboh.
DARA – Mantan istri Andika eks The Titans ini diketahui positif menggunakan metapethamine atau sabu.
Rinada diamankan ketika berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Bandung, Rabu kemarin (17/2/2021).
“Kita amankan seorang figur publik berinisial RS. Ia terkonfirmasi positif mengonsumsi metamphetamine atau sabu,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).
Penangkapan terhadap Rinada, merupakan pengembangan dari lima orang yang ditangkap sebelumnya oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, dan diduga memasok barang haram untuk Rinada. Kelima orang itu, ialah JH, D, UC, YM, dan DM.
“Dalam penangkapan itu kami mengamankan juga sejumlah barang bukti,” kata mantan Kapolresta Bogor Kota.
Barang bukti tersebut yang diamankan tersebut adalah 87,5 gram sabu-sabu, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram. Semuanya sudah diamankan oleh petugas Satreskoba Polrestabes Bandung.
Ulung pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung untuk melaporkan hal-hal mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Apalagi narkoba merusak moral bangsa dan bisa menghancurkan generasi penerus.
Sementara itu, Rinada mengaku, baru pertama kali mencoba narkotika tersebut. Dia mengaku diajak oleh rekannya untuk mengonsumsi barang haram itu.
“Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya. Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya gitu,” kilahnya.
Rinada pun menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, dan meminta maaf kepada sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa dirinya kali ini.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satreskoba, dan BNN (Badan Narkotika Narkotika). Narkoba no, sehat yes,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman sembilan tahun bui.
Sedangkan lima orang lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 22 Undang-Undang Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***
Editor: denkur