Kembali Bikin Heboh, Tersandung Narkoba Penyanyi Rinada Diamankan Polisi

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Lama tidak terdengar pasca kasus video dan foto syur dengan pakaian aparatur sipil negara (ASN), Raden Roro Rina Septiana alias Rinada kembali membuat heboh.


DARA – Mantan istri Andika eks The Titans ini diketahui positif menggunakan metapethamine atau sabu.

Rinada diamankan ketika berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Bandung, Rabu kemarin (17/2/2021).

“Kita amankan seorang figur publik berinisial RS. Ia terkonfirmasi positif mengonsumsi metamphetamine atau sabu,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).

Penangkapan terhadap Rinada, merupakan pengembangan dari lima orang yang ditangkap sebelumnya oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, dan diduga memasok barang haram untuk Rinada. Kelima orang itu, ialah JH, D, UC, YM, dan DM.

“Dalam penangkapan itu kami mengamankan juga sejumlah barang bukti,” kata mantan Kapolresta Bogor Kota.

Barang bukti tersebut yang diamankan tersebut adalah 87,5 gram sabu-sabu, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram. Semuanya sudah diamankan oleh petugas Satreskoba Polrestabes Bandung.

Ulung pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung untuk melaporkan hal-hal mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Apalagi narkoba merusak moral bangsa dan bisa menghancurkan generasi penerus.

Sementara itu, Rinada mengaku, baru pertama kali mencoba narkotika tersebut. Dia mengaku diajak oleh rekannya untuk mengonsumsi barang haram itu.

“Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya. Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya gitu,” kilahnya.

Rinada pun menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, dan meminta maaf kepada sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa dirinya kali ini.

“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satreskoba, dan BNN (Badan Narkotika Narkotika). Narkoba no, sehat yes,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman sembilan tahun bui.

Sedangkan lima orang lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 22 Undang-Undang Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru