Shalat Jumat di masjid kini sudah diperbolehkan. Namun, patuhi juga sederat imbauan yang dituturkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat.
DARA | BANUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau beberapa hal terkait mulai diperbolehkannya salat Jumat kembali di masjid.
Selain diimbau salat Jumat dipersingkat, juga diminta hotbahnya tidak panjang-panjang. Terkait salat Jumat secara bergelombang tidak diperbolehkan, sebab itu tidak sah.
“Jadi kita sudah menganjurkan khotbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja,” ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Kamis (4/6/2020).
Selain khotbah Jumat yang dianjurkan dipersingkat, Rafani juga mengimbau imam salat untuk membaca ayat yang pendek. Hal ini agar masyarakat tidak berlama-lama berkerumun saat pelaksanaan salat Jumat di masjid guna mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Rafani, usai dilaksanakan salat, diimbau agar para jemaah segera pulang ke rumah masing-masing, jangan terus berkerumun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat tak menganjurkan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Menurut MUI Jabar, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang tidak sah.
“Jadi salat Jumat dua gelombang itu tidak sah,” ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).***
Editor: denkur