Kembali di Masjid, MUI Imbau Jumatan Dipersingkat

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Shalat Jumat di masjid kini sudah diperbolehkan. Namun, patuhi juga sederat imbauan yang dituturkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat.


DARA | BANUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau beberapa hal terkait mulai diperbolehkannya salat Jumat kembali di masjid.

Selain diimbau salat Jumat dipersingkat, juga diminta hotbahnya tidak panjang-panjang. Terkait salat Jumat secara bergelombang tidak diperbolehkan, sebab itu tidak sah.

“Jadi kita sudah menganjurkan khotbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja,” ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Kamis (4/6/2020).

Selain khotbah Jumat yang dianjurkan dipersingkat, Rafani juga mengimbau imam salat untuk membaca ayat yang pendek. Hal ini agar masyarakat tidak berlama-lama berkerumun saat pelaksanaan salat Jumat di masjid guna mencegah penyebaran COVID-19.

Menurut Rafani, usai dilaksanakan salat, diimbau agar para jemaah  segera pulang ke rumah masing-masing, jangan terus berkerumun.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat tak menganjurkan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Menurut MUI Jabar, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang tidak sah.

“Jadi salat Jumat dua gelombang itu tidak sah,” ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Al Faland 26 Tahun, Tanam Pohon di Semua Unit Usaha Omega Hotel Management*
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu
Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah
Bupati Bandung Barat Terkesan Susah Ditemui, KSPSI Sentil Sekda Harus Tanggungjawab
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:40 WIB

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:45 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:42 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:22 WIB

Al Faland 26 Tahun, Tanam Pohon di Semua Unit Usaha Omega Hotel Management*

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Berita Terbaru

NASIONAL

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:42 WIB

NASIONAL

Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:33 WIB