DARA | CIANJUR – Rima Setiawati, warga Kabupaten Kampung Tugusari RT 02/18, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Gadis berusia 19 tahun ini lebih kurang empat bulan menjadi buruh migran di Malaysia.
Informasi yang dihimpun dara.co.id, gadis itu diduga telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Rima dikabarkan berangkat ke Negeri Jiran 28 Desember 2018.
Awalnya, Rima diiming-imingi oknum sponsor tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bandung berinisial UL dan diserahkan ke oknum sponsor lainnya di Jakarta, berinisial SR dan RA. Iadijanjikan dipekerjakan menjadi pelayan kedai dengan gaji besar.
“Awalnya saya ditawari untuk kerja di sebuah kedai oleh sponsor. Tapi kenyataannya jadi pembantu rumah tangga (PRT),” kata Rima, kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Rima mengaku, sempat curiga dengan gelagat oknum sponsor TKI itu. “Dari awal berangkat dari rumah pun sudah curiga, sponsor malah membawa ke rumah kontrakan yang ada di Jakarta. Bukan ke penampungan PT. Bahkan kagetnya lagi saat mau pengajuan paspor ke imigrasi Bogor itu sampai dua kali di tolak,” ujarnya.
Setelah sempat ditolak dua kali oleh petugas imigrasi, lanjut Rima, si agen atau sponsor yang membawanya itu meminta agar ia mengaku berusia lebih tua dari seharusnya. “Proses yang ketiga kalinya, akhirnya bisa jadi paspor karena, biodata dan umur saya diubah oleh agen menjadi 23 tahun. Heran juga, kenapa harus diubah,” kata dia.
Setelah proses pembuatan paspor selesai dan berada di sebuah kontrakan di Jakarta lebih kurang empat hari, ia dibawa ke Batam dengan menggunakan pesawat terbang. Namun, sesampainya di Batam Rima di biarkan berangkat sendiri ke Malaysia menggunakan kapal laut.
Setibanya di Malaysia tidak langsung dipekerjakan melainkan tinggal lagi dirumah agen Katini. “Katanya untuk menunggu jemputan majikan,” ujarnya.
Paling menyedihkan lagi, setelah dijemput majikan dan empat hari bekerja, Rima dikembalikan ke agen dengan alasan tidak mau mempekerjakan anak di bawah umur. “Katanya muka kamu masih anak-anak jadi majikan ketakutan,” kata Rima.
Rima menjelasakan, setelah majikan pertama tidak cocok ia didagangkan lagi ke majikan kedua untuk mendapatkan pekerjaan. Akhirnya bekerja selama empat bulan di sana.
Namun pekerjaan tersebut tidak sesuai janji seponsor sebelum berangakat oleh sponsor. Rima lalu menghubungi orangtuanya.
“Karena di sini kerjanya jadi PRT saya langsung telepon orangtua ingin pulang ke Indonesia, ” ujarnya.
Ketua Harian DPC Astkira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Supyan, akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, karena sudah termasuk TPPO. “Karena itu sudah terjadi, bahkan lihat dari dokumen pun dipalsukan. Kita akan tindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak Polres Cianjur, ” kata Supyan.
Supyan menegaskan, selain dari proses pemberangkatan, di situ ada hak Rima karena pengakuannya dia dipekerjakan selama empat bulan tanpa gaji sepeserpun. “Pengakuannya, tiga bulan dipotong, yang satu bulannya dibelikan tiket,” ujarnya.
Supyan berharap tidak ada lagi kejadian serupa di Kabupaten Cianjur dan meminta intansi terkait memperketat pengawasan. Belakangan, warga Cianjur banyak yang menjadi korban TPPO.
“Saya berharap sekali Disnakertrans Cianjur berperan aktif terhadap korban-korban trafficking agar tidak lagi terkena bujuk rayu calo TKI,” katanya.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan