Kemen PPPA Pastikan Korban Pelecehan UNSRI Lanjutkan Pendidikan Tanpa Stigma

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemen PPPA

Kemen PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban pelecehan di UNSRI (Universitas Sriwijaya) Sumatera Selatan bisa melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitar dan akan terus mengawal proses persidangan hingga korban mendapat keadilan.


DARA – “KemenPPPA akan terus mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan agar mendapatkan keadilan atas hukum dan memperoleh haknya sebagai mahasiswi untuk dapat melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma dari lingkungan sekitarnya. Kampus harus menjadi ruang aman bagi para perempuan agar mereka dapat menuntut ilmu sehingga para perempuan bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui ilmu yang dipelajarinya,” tutur Deputi Bidang Hak Perempuan, Ratna Susianawati.

Ratna menegaskan akan memastikan perlindungan bagi korban terlaksana secara komprehensif. KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumsel, diantaranya berkaitan dengan pendampingan hukum, pendampingan pemulihan psikologis korban, dan memastikan bahwa korban dan pendamping korban (BEM UNSRI) tidak mendapat hambatan dan gangguan secara akademik karena kasus yang mereka laporkan.

Lebih lanjut, Dinas PPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyampaikan secara lisan jaminan pendidikan korban agar tidak terganggu dengan adanya kasus tersebut.

Kasus pelecehan seksual di UNSRI bermula dari dugaan pelecehan yang dikirim salah seorang oknum dosen melalui pesan singkat terhadap beberapa mahasiswi berisikan ajakan kepada korban untuk melakukan panggilan video seks. Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti gawai milik korban dan tersangka.

Saat ini tersangka AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pihak UNSRI juga telah menonaktifkan oknum dosen dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi UNSRI.

Demikian dikutip dari laman resmi Kemen PPPA, Rabu (26/1/2022).

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:27 WIB

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Berita Terbaru