DARA | JAKARTA – Kementerian Agama akan melakukan pemetaan pesantren. Pemetaan diperlukan untuk memberikan identifikasi yang jelas antara pesantren dan boarding school.
“Kita akan melakukan evaluasi, apakah rukun dan jiwa pesantren secara konsisten terpenuhi oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dilaporkan pada saat mengajukan izin operasional,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikanm Islam Kementerian Agama RI, Ahmad Zayadi, Jumat (22/02).
Rukun pesantren (arkanul ma’had) meliputi unsur kyai, santri menetap (muqim), pondok, masjid, dan kajian kitab
kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola muallimin. Sedang jiwa pesantren (ruhul ma’had), menurut dia, meliputi nasionalisme (NKRI), keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwwah, kemandirian, serta jiwa yang bebas, dan keseimbangan.
“Kita akan kembali lihat, apakah keduanya secara konsisten terus menjadi standar/norma yang terus dirujuk di sepanjang proses pembelajaran itu berlangsung,” ujarnya, dilansir kemenag.go.id.
Proses pemetaan ini akan diawali dengan penyusunan instrumen dan pedoman untuk melakukan kategorisasi antara pesantren dan boarding school. Zayadi mengaku, saat ini ada beberapa praktik boarding school yang mengklaim dirinya sebagai pondok pesantren.
Namun, lanjutnya, tidak semua rukun dan jiwa pesantren tercermin di dalamnya. Salah satunya terkait kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola muallimin, serta pengembangan nilai dan budaya pesantren.
Ke depan, dua kategori ini akan dipisahkan secara lebih jelas agar pembinaannya juga bisa disesuaikan. “Pedoman dan instrumen ini akan kita sampaikan kepada para kepala bidang pendidikan pesantren di Kanwil Kemenag provinsi untuk digunakan dalam proses pemberian izin, pembinaan, dan pengawasannya,” kata Zayadi.***
Editor: Ayi Kusmawan