Kemenag Bandung Barat Sebut Pontren yang Ustadznya Lakukan Pencabulan di Cikalongwetan tidak Berijin

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)

Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)

Heboh, ada oknum guru di sebuah pasantren melakukan aksi pencabulan terhadap santriwatinya. Kemenag pun turun tangan.


DARA | Sebelumnya, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bandung Barat ( DP2KBP3A KBB) menyebutkan menerima pengaduan warga terkait kasus itu.

Dalam pengaduan yang diterima DP2KBP3A KBB disebutkan bahwa aksi pencabulan itu terjadi di sebuah pondok pesantren di salah satu desa di Kecamatan Cikalongwetan.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kemenag KBB, Asep Ismail langsung menyelusuri keberadaan pontren itu dalam daftar Education Management Information System’ (EMIS).

“Dalam daftar EMIS, tidak ada nama pontren itu. Kayaknya belum memiliki ijin operasional. Tapi kita akan selusuri lebih lanjut ke lapangan,” ujarnya, saat ditemui di Kemenag KBB, Padalarang, Senin (13/2/2023).

Asep Ismail menugaskan stafnya untuk memastikan benar tidaknya oknum tersebut salah seorang pendidik di Pontren, termasuk menelusuri keberadaan pontren tersebut.

“Kita perlu tabayyun untuk mencari informasi lebih lengkap, biar jelas,” ujarnya.

Asep juga menyatakan, setiap pendirian pontren memang seharusnya memiliki ijin operasional yang dikeluarkan Kemenag pusat.

Hingga saat ini, pontren yang berijin di KBB berjumlah kurang lebih 600 pontren. Terdiri dari pontren salafiyah maupun pontren modern.

“Kalau pontren itu sudah memiliki ijin operasional, lalu benar ada oknum pendidiknya yang lakukan tindakan tercela, maka Kemenag akan mencabut ijin operasionalnya,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP2KBP3A KBB, Rini Haryani mengatakan, berdasarkan laporan dari warga ke pihaknya, korban dugaan pencabulan oknum ustadz 17 santriwati.

Namun, yang memberikan laporan ke pihak kepolisian baru dua orang yang berusia masing-masing 17 tahun.

“Kasusnya saat ini sedang diproses di Polres Cimahi. Saat laporan mereka didampingi kepala desa. Saat ini, kita juga sedang melakukan pendampingan kepada korban, untuk visum di rumah sakit,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kunjungan ke pihak korban untuk melakukan pendampingan bersama psikolog.

Editor: denkur

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB