Kementerian Agama Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat menunda prosesi akad nikah hingga situasi normal dari virus corona. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.
DARA | BANDUNG – “Kita mengimbau masyarakat waktu pelaksanaan akad nikah untuk diundur sampai waktu aman dari SOP COVID -19,” ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, H. Undang Suryana, melalui pesan singkatnya, Senin (6/4/2020).
Namun, kata Undang, apabila masyarakat masih tetap ingin melaksanakan proses akad nikah, harus melalui standar operasional prosedur pencegahan Covid-19.
“Apabila memaksa kita wajibkan mereka melangsungkan pernikahan di KUA dengan SOP COVID -19, hanya dihadiri beberapa orang, berjarak, pakai sarung tangan, masker, dan hand sanitizer, ruangan sebelum dan sesudahnya, disemprot dulu. Baru akad bisa dilaksanakan,”katanya.
Ia menambahkan, selama wabah COVID-19 melanda, ada sebanyak 364 pasang yang melangsungkan akad nikah di 31 KUA di Kabupaten Bandung.
“Akad nikah berlangsung sesuai Protokol SE No 5 2020. Semula di gedung, kami sampaikan supaya masyarakat paham terhadap situasi saat ini. Akhirnya bersedia akad di Kantor Urusan Agama (KUA), hanya 10 orang yang hadir, dengan tidak menguranggi nilai kekhidmatan dan kesakralan, walupun harus berbalut masker dan dibungkus sarung tangan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Surat Edaran yang berlaku pertanggal 2 April 2020 tersebut, salah satu di antaranya adalah pengaturan terkait dengan pelayanan akad nikah.
“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” jelas Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin dalam siaran persnya.
Adapun butir-butir protokol terkait pelayanan akad nikah diantaranya pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id, permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.
Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020, pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA, tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara daring (online).
Memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal, dan pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan.
Sementara itu protokol pelaksanaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, sebagaimana yang diatur dalam protokol tersebut di antaranya, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan,
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, dan Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Kabul.***
Editor: denkur