Kemenag Jabar Terima Dana Hibah, Seperti Ini Peruntukannya

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, HA Handiman Romdony

Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, HA Handiman Romdony

Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat, HA Handiman Romdony mengakui menerima dana hibah provinsi tahun anggaran 2019, senilai Rp18 miliar lebih.


DARA | BANDUNG – Dana hibah itu untuk kegiatan pembinaan kelengkapan penunjang jamaah haji rekrutman tim pemandu haji daerah. Selain itu juga ada Rp3,320 miliar untuk honor/insentif guru Tahfidzh Alquran se Jabar.

Demikian dikatakan Handiman Romdony saat dihubungi di ruang kerjanya Jl Sudirman No.644, Bandung, Kamis kemarin (10/12/2020).

Dony, panggilan karib dari Handiman Romdony menjelaskan, mekanismenya sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) No.191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.

“Bahwa dana hibah itu tidak cash. Tetapi dimasukkan ke Dipa (daftar isian pelaksana anggaran) kita di masing-masing unit kerja,” ujarnya.

Dipa Kanwil Kemenag Jabar, jelas Dony, ada yang bersumber dari rupiah murni dari Kemenag, dari hibah APBD, dan ada juga yang dari dana luar negeri.

Sampai hari ini, tambah Dony, masing-masing unit kerja itu masih melaksanakan kegiatan untuk memanfaatkan dana hibah tersebut, atau ada yang sudah habis dan ada juga yang belum.

Untuk mengetahui seperti apa bentuk kegiatan pemanfaatan dana hibah tersebut, Dony menyarankan, sebaiknya bertemu langsung dengan masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Kalau saya Kabag TU kan sifatnya koordinator, tetapi tanggungjawab masing-masing kegiatan itu PPK. Jika bertemu langsung dengan PPK, bila ada permasalahan terkait dengan dana tersebut, bisa ditelusuri secara langsung,” ujar Dony.

“Kalau misalnya ada masalah, apa masalahnya si penerima, atau kita yang menyalurkan dana hibah itu, bisa ditelusuri,” imbuhnya.

Soal kenapa Kanwil Kemenag Jabar masih mendapatkan dana hibah, lanjut Dony, karena Dipa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas. “Jadi yang belum terakomodir, kita manfaatkan dari dana hibah,” katanya.

Untuk pertanggungjawabannya, kata Dony, misal honor guru agama non ASN maka bentuk pertanggungjawabnya bukti transfer. Selain itu, penerima juga harus dibuatkan SK.

“Untuk honor guru agama, kita harus menyalurkannya ke masing-masing personel guru agama tersebut. Ditransfer ke rekeningnya masing-masing, jadi bentuk tanggungjawabnya bukti transfer,” ujarnya.

Soal manfaat dari dana hibah, kata Dony, banyak bisa diberikan untuk honor guru agama, penyuluh agama honorer, guru ngaji.

Sekadar diketahui, Kanwil Kemenag Jabar punya ribuan penyuluh agama, sebanyak 5.086 berstatus non ASN, sementara yang berstatus ASN hanya 585 orang saja.

“Jadi yang belum terakomodir, kita manfaatkan dari dana hibah itu,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB