“Sesuai keputusan dari KMA (Keputusan Menteri Agama), untuk tahun ini kita batalkan memberangkatkan para jemaah untuk naik haji. Insya Allah diundur sampai tahun depan,” ujar Dani Rusmadi.
DARA | BANDUNG – Imbas dari teritnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, sebanyak 1.112 calon jemaah haji (calhaj) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dipastikan gagal berangkat tahun ini.
Kepala Seksi Penyelenggara Urusan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama KBB, H. Dani Rusmadi mengungkapkan, ada 1.073 dari quota 1.112 orang yang terdaftar di Kemenag KBB telah melunasi pembayaran biaya keberangkatannya. Namun pada akhirnya, mereka tidak bisa diberangkatkan tahun ini karena merujuk alasan pemerintah pusat.
“Sesuai keputusan dari KMA (Keputusan Menteri Agama), untuk tahun ini kita batalkan memberangkatkan para jemaah untuk naik haji. Insya Allah diundur sampai tahun depan,” ujar Dani saat dihubungi dara.co.id melalui telepon seluler, Selasa (2/6/2020).
Itupun bagi mereka yang tetap ingin melanjutkan naik haji pada tahun depan, kata Dani, menjadi prioritas. Namun tidak menutup kemungkinan diantaranya ada yang mengundurkan diri, sehingga pihaknya akan mengembalikan uang pembayaran sesuai mekanismenya.
Meskipun kepastian tentang jadi tidaknya pemberangkatan haji baru diumumkan siang tadi, namun pihaknya telah memberitahukan kepada para calhaj.
“Sudah saya sampaikan melalui para KBIH (Kelompok Bimbingan Haji Indonesia). Dan nanti juga akan kita sampaikan langsung pada mereka,” kata Dani.
Keputusan pembatalan naik haji tersebut, tentunya bukan keinginan para calhaj. Namun kebijakan tersebut diambil pemerintah yang harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.
“Kita minta KBIH untuk bisa menyampaikan pada para jamaah, agar ikhlas menerima keputusan ini. Insya Allah, mereka akan kita prioritaskan keberangkatannya di tahun 2021,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein