Kementerian Agama (Kemenag) hadir di Indonesia Marketing Festival 2024 Riau dengan menyoroti isu penting mengenai pernikahan dini dan memberikan solusi untuk membangun keluarga yang harmonis.
DARA | Acara yang digelar oleh MarkPlus Islamic dan Kementerian Agama ini dihadiri oleh lebih dari 100 mahasiswa di Universitas Riau pada Senin, 5 Agustus 2024, mengikuti sesi Transformasi Kemenag yaitu Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA).
Revitalisasi KUA melalui Bimbingan Perkawinan seperti pengenalan fondasi keluarga sakinah dan fikih perkawinan, memenuhi kebutuhan keluarga, mengelola dinamika kehidupan rumah tangga, menjaga kesehatan reproduksi, mencetak generasi berkualitas (pencegahan stunting).
Dalam sesi khusus ini, Dr H Suhardi Behrouz, MA selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Raya dan H Suhardi Hasan, S.Ag.MA, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru memberikan paparan mendalam mengenai akar permasalahan, dampak, dan upaya pencegahan pernikahan dini, serta bimbingan pernikahan bagi para calon menurut nilai-nilai dalam agama Islam.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan adalah ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia. Namun, sayangnya masih banyak anak-anak dan remaja di Indonesia yang menikah di bawah usia 19 tahun.
Pernikahan dini ini membawa sejumlah dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat secara luas.
Dalam paparannya, Dr H Suhardi Behrouz, S.Ag.MA, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Raya, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap tingginya angka pernikahan dini di Indonesia.
Ia menjelaskan pernikahan di usia dini memiliki dampak negatif yang sangat signifikan, baik bagi individu maupun masyarakat secara luas.
“Pernikahan dini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial yang kompleks,” ujar Dr Suhardi.
“Anak-anak yang menikah dini cenderung mengalami kesulitan dalam melanjutkan pendidikan, memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi, serta rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, selasa (6/8/2024).
Menurut Kementerian PPPA, angka pernikahan dini di Indonesia sebesar 6,9% di tahun 2023. Hal ini merupakan perbaikan dari tahun 2021 (9,3%) dan 2022 (8,6%).
Tingginya perceraian tersebut dipicu oleh kondisi pasangan suami istri yang tidak memiliki bekal pengetahuan
yang cukup untuk memahami makna perkawinannya dengan segala permasalahannya, sehingga rentan terjadinya konflik dan dengan mudah mengambil keputusan untuk bercerai.
Untuk mengatasi permasalahan pernikahan dini dan membangun keluarga yang sehat, Kemenag Kota Pekanbaru terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bimbingan perkawinan.
H Suhardi Hasan, S.Ag.MA, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru, menjelaskan bimbingan perkawinan tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk membangun keluarga yang bahagia.
“Melalui program Pusaka Sakinah menurut BIMAS ISLAM, kami memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif kepada calon pengantin,” ujar H Suhardi Hasan.
“Mulai dari literasi keuangan, komunikasi efektif, hingga resolusi konflik,” imbuhnya.
Kemenag Riau berkomitmen untuk terus melakukan transformasi layanan agar semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan masyarakat. KUA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengurus administrasi pernikahan, tetapi juga sebagai tempat konsultasi dan pendampingan bagi keluarga.
Dalam upaya mencegah pernikahan dini dan membangun keluarga yang harmonis, Kemenag Riau juga melakukan berbagai inovasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
Kemenag Riau berharap upaya-upaya yang telah dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan semakin banyaknya keluarga yang berkualitas, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan cita-cita sebagai negara yang maju dan sejahtera.***
Editor: denkur