Kemenag Usulkan Biaya Haji 2019 Naik

Selasa, 27 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2019 sebesar 43 dollar AS atau sekitar Rp 622.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 14.480) per jemaah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkannya naik. Pertama terkait pesawat untuk jemaah haji, ada kenaikan harga avtur di pasaran minyak dunia.

Kedua, pemerintah Arab Saudi hendak meremajakan bus-bus yang digunakan jemaah haji Indonesia untuk berpindah dari kota-kota yang menjadi lokasi ibadah haji, sehingga pemerintah Arab Saudi akan menaikan ongkos penggunaan bus-bus tersebut.

“Ketiga, kata Lukman, pemerintah berecana menyediakan air conditioner (AC) di tenda-tenda yang digunakan untuk wukuf di Arafah,” ujar Lukman Hakim usai menghadiri rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dengan asumsi kenaikan biaya tersebut, pemerintah mengusulkan penetapan biaya ibadah haji sebesar 2.675 dollar AS per jemaah. “Kenaikan itu riilnya itu bisa sampe 143-148 dollar AS. Tapi kami mencoba menyeimbangkan dengan indirect cost-nya, sehingga kenaikan yang harus dibayar jemaah hanya 43 dollar AS,” ujar Lukman.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Catatan Diskusi Universitas Paramadina: Evaluasi Kritis, 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:39 WIB

Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Senin, 27 Januari 2025 - 13:24 WIB

Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru