DARA| JAKARTA – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2019 sebesar 43 dollar AS atau sekitar Rp 622.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 14.480) per jemaah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkannya naik. Pertama terkait pesawat untuk jemaah haji, ada kenaikan harga avtur di pasaran minyak dunia.
Kedua, pemerintah Arab Saudi hendak meremajakan bus-bus yang digunakan jemaah haji Indonesia untuk berpindah dari kota-kota yang menjadi lokasi ibadah haji, sehingga pemerintah Arab Saudi akan menaikan ongkos penggunaan bus-bus tersebut.
“Ketiga, kata Lukman, pemerintah berecana menyediakan air conditioner (AC) di tenda-tenda yang digunakan untuk wukuf di Arafah,” ujar Lukman Hakim usai menghadiri rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dengan asumsi kenaikan biaya tersebut, pemerintah mengusulkan penetapan biaya ibadah haji sebesar 2.675 dollar AS per jemaah. “Kenaikan itu riilnya itu bisa sampe 143-148 dollar AS. Tapi kami mencoba menyeimbangkan dengan indirect cost-nya, sehingga kenaikan yang harus dibayar jemaah hanya 43 dollar AS,” ujar Lukman.***
Editor: denkur