Kemendagri Ungkap Sejumlah Strategi Percepatan Realisasi APBD

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni (Foto: Istimewa)

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni (Foto: Istimewa)

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni membeberkan sejumlah strategi dalam percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.


DARA – Hal itu disampaikannya dalam Webinar Series Keuda seri kedua dengan tema “Percepatan Realisasi APBD dan Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pasca Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)”, Rabu (19/1/2022).

Langkah pertama yang dapat dilakukan, kata Fatoni, yaitu melakukan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sejak awal (Juli/Agustus tahun anggaran sebelumnya).

“Jadi untuk tahun 2023 yang akan datang, bulan Juli atau Agustus (2022) itu sudah diadakan lelang dini atau pengadaan dini apabila KUA PPAS nya sudah ditetapkan,” kata Fatoni, seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (20/1/2022).

Kendati demikian, ia menambahkan, meski lelang dini dan pengumuman pemenang lelang telah diperbolehkan, tanda tangan kontrak baru dapat dilakukan setelah APBD efektif berjalan. “Yang belum boleh itu adalah kontrak, nanti tanda tangan kontrak setelah APBD bisa digunakan,” tambahnya.

Kedua, perlu dilakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban. “Jadi begitu kegiatan dilaksanakan, langsung administrasinya segera diselesaikan,” imbuh Fatoni.

Ketiga, sambung Fatoni, perlu dibuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten. “Sehingga per triwulan kita lihat ada konsistensi, kemudian tidak besar di akhir, namun perencanaan juga harus dibuat sesuai dengan realisasinya,” kata Fatoni.

Keempat, penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat fungsional selaku koordinator dan subkoordinator diutamakan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Oleh karena itu, mari segera kita tetapkan pejabat pengelola keuangan dengan tidak menggunakan tahun anggaran, sehingga ini menjadi satu solusi dalam rangka percepatan realisasi APBD, baik dari pendapatan maupun sisi belanja,” pungkasnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan Masyarakat
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB