Kemendikbud tak Wajibkan ASN di Atas 45 Tahun Kerja di Kantor

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Dok. Kemkominfo)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Dok. Kemkominfo)

“Memberikan tugas dan pekerjaan pada pegawai dengan usia paling tinggi 45 tahun, kecuali terdapat kebutuhan unit kerja dan pertimbangan hal-hal teknis lain,” mengutip surat edaran.


DARA | JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di atas 45 tahun kembali masuk kerja ke kantor mulai 5 Juni 2020. Pembatasan itu berkenaan dengan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Seperti dilansir dara.co.id dari cnnindonesia.com, hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud Dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani Sekjen Ainun Na’im pada Kamis (4/6/2020).

Surat ditujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Kepala Biro/Pusat, Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala Lembaga Layanan pendidikan Tinggi.

“Memberikan tugas dan pekerjaan pada pegawai dengan usia paling tinggi 45 tahun, kecuali terdapat kebutuhan unit kerja dan pertimbangan hal-hal teknis lain,” mengutip surat edaran.

Lembur ditiadakan bagi PNS yang bekerja di kantor di tengah pandemi virus corona. Pengaturan jam kerja pada malam hingga pagi hari juga ditiadakan. Jika dibutuhkan, pengaturan jam kerja malam mesti diperhatikan dengan baik. Terutama untuk pegawai mendekati usia 45 tahun.

“Melarang waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat dan dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” mengutip surat edaran.

Masih dalam surat edaran yang sama, Kemendikbud juga menyiapkan sejumlah protokol yang harus dipatuhi ketika PNS kembali kerja di kantor. Terutama mengenai pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan tamu.

“Pegawai dan tamu yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius diarahkan untuk ke poliklinik,” mengutip bunyi surat edaran.
Lihat juga: DPR Soroti DKI-Pusat Tak Sinkron soal PSBB dan New Normal
Penggunaan masker wajib dilakukan. Pembersihan berkala juga dilakukan di seluruh area kerja dengan desinfektan setiap empat jam sekali. Termasuk pegangan pintu, tangga, tombol lift dan peralatan kantor.

Penggunaan lift harus dibatasi. Perlu pula disediakan area isolasi sementara bagi pekerja yang mengalami gejala mirip virus corona seperti batuk, demam, nyeri tenggorokan atau sesak napas.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN kembali masuk kantor mulai hari ini, Jumat (5/6/2020). Selama tatanan hidup baru atau new normal instansi bisa mengatur ASN yang bekerja di kantor dan di rumah.

Sedangkan untuk instansi di daerah yang masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sistem bekerja di rumah masih diterapkan sepenuhnya.***

Berita Terkait

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat

Rabu, 9 April 2025 - 15:09 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu

Rabu, 9 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika

Rabu, 9 April 2025 - 02:40 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Selasa, 8 April 2025 - 19:54 WIB

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terbaru