Saatnya kesenian daerah memiliki hak paten untuk menghindari klaim negara asing. Awal pekan ini Kemendikbud RI telah menetapkan 13 kesenian Jawa barat sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
DARA | JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan 13 kesenian asal Jawa Barat sebagai warisan budaya takbenda. Penetapannya berlangsung di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (8/10/19), melalui penyerahan sertifikat Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo kepada Penjabat (Pj.) Sekda Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad.
Daud mengatakan, Pemdaprov Jawa Barat sangat mengapresiasi penetapan tersebut. Ia mengimbau para pimpinan daerah di kabupaten/kota se-Jaawa Barat menghidupkan budaya asli daerahnya agar tidak tergerus zaman dan diambil alih pihak luar.
Selain itu, Daud menyebutkan, Pemdaprov Jawa Barat tidak hanya mengupayakan pengakuan resmi budaya-budaya yang ada di 27 kabupaten/kota. Saat ini, pihaknya sedang memperjuangkan pengakuan UNESCO (Organisasi Pendidikan Keilmuan dan Kebudayaan) atas budaya pencak silat.
“(Melalui) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang sedang kita upayakan untuk bisa mendapat pengakuan dari UNESCO itu pencak silat. Memang penilaiannya lama, prosesnya sudah beberapa tahun,” ujar Daud.
Dalam acara tersebut, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, juga mengimbau para kepala daerah untuk segera mengajukan hak paten warisan budayanya di Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal tersebut penting sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelestarian budaya.
“Saya minta semua budaya yang tadi ditetapkan, kalau bisa dipatenkan di Kementerian Hukum dan HAM. Tidak hanya budaya, tapi juga kulinernya. Jangan sampai dikemudian hari ada kebudayaan kita yang diakui oleh negara lain,” kata Tjahjo.
Menanggapi arahan tersebut, Daud menyatakan Pemdaprov Jabar siap mendaftarkan budaya Jawa Barat untuk memiliki hak paten.
Mendikbud RI, Muhadjir Effendy, mengatakan, program tahunan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi budaya-budaya dari klaim negara asing. Tak hanya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar, gelaran sertifikasi warisan budaya ini juga merupakan wujud komitmen dalam pelestarian budaya.
“Penetapan warisan budaya takbenda ini merupakan langkah konkret sebagai bentuk perlindungan kekayaan budaya yang dimiliki agar tidak diklaim oleh pihak lain,” ujarnya.
Tahun ini, lanjut dia, lebih kurang 267 warisan budaya takbenda didaftarkan dari seluruh Indonesia. Jawa Barat, mengajukan 13 kesenian budaya rakyat yang seluruhnya lulus seleksi dan verifikasi, sehingga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Berikut 13 kesenian Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun ini: 1. Badawang, 2. Bajidoran, 3. Blenderan, 4. Benjang, 5. Cingcowong, 6. Domyak, 7. Kawin Cai, 8. Pajang Jimat Kasepuhan Cirebon, 9. Reak Dogdog, 10. Seren Taun Cigugur, 11. Seren Taun Banten Kidul (Kabupaten Sukabumi), 12. Tari Terebang Randu Kintir, dan 13. Topeng Banjet.***
Editor: Ayi Kusmawan