Kemenparekraf Sosialisasikan SNI Buat Pelaku Usaha Pariwisata di Kabupaten Garut

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pelaksanaan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021, di Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (11/6/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

Pelaksanaan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021, di Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (11/6/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

“Sehingga dapat menggerakan kembali usaha parawisata dan ekonomi kreatif. Makanya Garut harus memiliki parawisata dan ekonomi kreatif yang berbasis digital dan go international,” ucapnya.


DARA- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, menyosialisasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021 Kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata.

Kegiatan yang juga bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut tersebut diikuti sedikitnya seratusan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), bertempat di Aula Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Sabtu (11/6/2022) kemarin.

Koordinator Sertifikasi Usaha Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Mugianto, mengatakan, sosialisasi bertujuan mendorong pelaku usaha pariwisata di daerah ini untuk bersertifikasi SN guna menjamin, keamanan, keselamatan dan kelestarian lingkungan kepariwisataan di Kabupaten Garut.

“Sertifikasi SNI ini dibutuhkan agar wisatawan terjamin, terutama dari sisi keselamatan dan kesehatannnya,” ujarnya.

Mugianto berharap, pemerintah daerah dapat mendorong para pelaku usaha kepariwisataan untuk memiliki sertikat SNI, sehingga pada akhirnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat berwisata.

Sementara itu, Syaiful, dari Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, menyebutkan, melalui Penerapan CHSE (Cleanliness-kebersihan), Health-kesehatan, Safety-keamanan, dan Environment Sustainability-kelestarian lingkungan), diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha parawisata dan ekonomi kreatif secara bertahap di pemasaran digital.

“Sehingga dapat menggerakan kembali usaha parawisata dan ekonomi kreatif. Makanya Garut harus memiliki parawisata dan ekonomi kreatif yang berbasis digital dan go international,” ucapnya.

Syaiful menuturkan, guna mendukung hal itu, perlu disiapkan aplikasi untuk proses mendapatkan sertifikat CHSE, seperti halnya “Aplikasi Peduli Lindungi”.


Pelaksanaan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021, di Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (11/6/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

 

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menambahkan, mengingat begitu banyak usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia yang harus dirangkul untuk berpartisipasi menerapkan CHSE, maka standar pariwisata CHSE, yang semula tertuang dalam Permenparekraf Nomor 13 Tahun 2020 tentang standar sertifikasi kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan telah ditingkatkan menjadi SNI 9042:2021 CHSE.

“Dengan demikian, sertifikasi CHSE kini dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata. Bersama BSN, Kemenparekraf/Bekraf telah menyelesaikan skema sertifikasi SNI CHSE dan telah diluncurkan pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu,” katanya.

Editor: Maji

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru