Kemenparekraf Sosialisasikan SNI Buat Pelaku Usaha Pariwisata di Kabupaten Garut

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pelaksanaan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021, di Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (11/6/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

Pelaksanaan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021, di Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (11/6/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

“Sehingga dapat menggerakan kembali usaha parawisata dan ekonomi kreatif. Makanya Garut harus memiliki parawisata dan ekonomi kreatif yang berbasis digital dan go international,” ucapnya.


DARA- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, menyosialisasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021 Kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata.

Kegiatan yang juga bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut tersebut diikuti sedikitnya seratusan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), bertempat di Aula Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Sabtu (11/6/2022) kemarin.

Koordinator Sertifikasi Usaha Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Mugianto, mengatakan, sosialisasi bertujuan mendorong pelaku usaha pariwisata di daerah ini untuk bersertifikasi SN guna menjamin, keamanan, keselamatan dan kelestarian lingkungan kepariwisataan di Kabupaten Garut.

“Sertifikasi SNI ini dibutuhkan agar wisatawan terjamin, terutama dari sisi keselamatan dan kesehatannnya,” ujarnya.

Mugianto berharap, pemerintah daerah dapat mendorong para pelaku usaha kepariwisataan untuk memiliki sertikat SNI, sehingga pada akhirnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat berwisata.

Sementara itu, Syaiful, dari Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, menyebutkan, melalui Penerapan CHSE (Cleanliness-kebersihan), Health-kesehatan, Safety-keamanan, dan Environment Sustainability-kelestarian lingkungan), diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha parawisata dan ekonomi kreatif secara bertahap di pemasaran digital.

“Sehingga dapat menggerakan kembali usaha parawisata dan ekonomi kreatif. Makanya Garut harus memiliki parawisata dan ekonomi kreatif yang berbasis digital dan go international,” ucapnya.

Syaiful menuturkan, guna mendukung hal itu, perlu disiapkan aplikasi untuk proses mendapatkan sertifikat CHSE, seperti halnya “Aplikasi Peduli Lindungi”.


Pelaksanaan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021, di Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (11/6/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

 

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menambahkan, mengingat begitu banyak usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia yang harus dirangkul untuk berpartisipasi menerapkan CHSE, maka standar pariwisata CHSE, yang semula tertuang dalam Permenparekraf Nomor 13 Tahun 2020 tentang standar sertifikasi kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan telah ditingkatkan menjadi SNI 9042:2021 CHSE.

“Dengan demikian, sertifikasi CHSE kini dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata. Bersama BSN, Kemenparekraf/Bekraf telah menyelesaikan skema sertifikasi SNI CHSE dan telah diluncurkan pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu,” katanya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Dinilai Peduli Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Jabar Terima Sertifikat Biru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:23 WIB

Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Berita Terbaru