“Kasus jersey Pria Punya Selera Persib melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 karena pasti dengan maksud tulisan tersebut mencerminkan atau dimaknai iklan merk image perusahaan rokok.”
DARA| BANDUNG- Kementrian Pemuda dan Olahraga menyatakan Persib Bandung telah melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Hal itu terkait dengan slogan “Pria Punya Selera” yang ada di jersey bagian bahu Persib.
“Kasus jersey Pria Punya Selera Persib melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 karena pasti dengan maksud tulisan tersebut mencerminkan atau dimaknai iklan merk image perusahaan rokok,” ujar Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Yusuf Suparman seperti dikutip viva, Senin (9/3/2020).
Selain Persib, Kemenpora juga menyoroti jersey Persikabo.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelas Yusuf.
“Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kasus Tira (Persikabo) bertentangan dengan pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri pemuda dan olahraga (Menpora), Zainudin Amali, sudah menegaskan kepada PSSI dan LIB soal kontroversi Tira Persikabo dan Persib.
Dia meminta PSSI dan LIB harus tegas makna dari olahraga tidak tercoreng akibat sponsor kedua tim itu. Namun, hingga saat ini, PSSI dan LIB belum bisa meredakan kontroversi tersebut.
“Jadi sebaiknya untuk sponsor kan sudah ada aturannya. Ya sudah ikuti saja itu. Ikuti aturan UU. Pokoknya semua kegiatan apa pun ikuti UU, bukan cuma sepakbola tapi semua kegiatan olahraga di masyarakat ikuti UU,” tegas Amali.
Editor : Maji