Kena Denda, Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Jalani Sidang Tipiring

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Subang, H Ruhimat meninjau sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat (Foto: Yudi/dara.co.id)

Bupati Subang, H Ruhimat meninjau sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat (Foto: Yudi/dara.co.id)

Puluhan pelanggaran aturan PPKM Darurat jalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring. Mereka dikenakan sangsi denda.


DARA – Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri sidang Tipiring pelanggar PPKM Darurat yang digelar Pengadilan Negeri Subang, di Alun-alun Kota Subang, Kamis (8/7/2021).

 

Ada puluhan pelanggar yang disidang saat itu. Mereka adalah pedagang hingga pemilik toko. Disidang karena terjerat operasi penertiban PPKM Darurat.

Mereka diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu. Tergantung pelanggaran yang dilakukan. Namun, sejauh ini tidak disebutkan berapa denda yang dikenakan kepada mereka.

Tercatat sebanyak 20 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring. Jumlah itu meningkat dari hari kemarin.

Penindakan dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya membandel, pelaku usaha pertokoan dan laundry yang masih buka.

Rumah makan masih menyediakan makan di tempat. Padahal, seharusnya take away.

Pertokoan tidak menyediakan alat protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

Bupati berharap agar PPKM darurat yang saat ini memasuki hari ke enam dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan Covid-19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran corona.

“Para pedagang, pemilik toko dan masyarakat harus mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan,” ujar bupati.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan beserta jajaran, Ketua Kejaksaan Negeri Taliwondo serta jajaran dan pihak pengadilan negeri beserta jajaran.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB