Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
DARA | BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, banyak masyarakat terlanjur membayar iuran dengan rentang waktu tiga bulan.
“Kita akan monitor karena tiga bulan ‘kan warga keburu bayar, sehingga pertanyaan banyak ke saya ‘Pak kalau sudah bayar tiga bulan bagaimana?’ nah kami menunggu arahan saja dari pemerintah pusat nanti bentuknya apa, apakah bulan berikutnya tidak perlu bayar gitu ya,” ujar Emil, Selasa (10/3/2020).
“Kalau dibalikin lagi saya kira prosesnya terlalu rumit. Tapi kalau berikutnya tidak bayar sesuai dengan jumlahnya uangnya, saya kira itu bisa diatur,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan naik turunnya iuran BPJS ada ditangan pemerintah pusat. “Terkait dengan BPJS tidak naik saya kira kalau pemerintah daerah kan bukan yang punya kewenangan terkait naik atau tidak naik,” tuturnya.
Emil minta masyarakat bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait turunnya harga iuran BPJS tersebut. “Kalau memang anggaran yang kemarin ada dan kelas yang didapatkannya sesuai dengan harganya, saya kira ikut saja. Justru jangan turun menurut saya, namanya kualitas pelayanan harus naik,” pungkasnya.***
Editor: denkur