Kenal dari Medsos, Seorang ABG Digagahi, Begini Kronologisnya

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat  konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka SB alias Mondy (20) di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022) (Foto: Istimewa)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka SB alias Mondy (20) di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022) (Foto: Istimewa)

Awalnya berteman di media sosial alias medsos, lalu ketemuan dan terjadilah perbuatan tidak senonoh. Remaja ini pun diciduk polisi.


DARA – ‘Ya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung menangkap SB alias Mondy, seorang pelajar yang baru berusia 20 tahun.

SB diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak baru gede (ABG) berinisial PH, seorang pelajar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tindak pencabulan dengan korbanya dibawah umur yang sebelumnya tersangka dengan korban sudah saling kenal.

“Korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial enam bulan lalu. Kemudian korban diajak ketemu oleh tersangka untuk menagih hutang,” kata Kapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

Namun, kemudian terjadilah aksi tidak senonoh terhadap korban.

“Atas perbuatannya itu, tersangkan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan hukuman denda Rp5 miliar,” kata Kombes Kusworo.

Lalu, Kombes Kusworo mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki anak wanita/perempuan dibawah umur untuk melakukan pengawasan ektra ketat, sehingga tidak sampai terjadi hal-hal seperti ini yang tidak diharapkan.

“Para orang tua untuk lebih komunikatif menjalin komunikasi dengan anak-anaknya, terkait media sosial yang sedang digemari sehingga bisa lebih terbuka dan dipantau siapa saja yang menjadi status teman di media sosial anak tersebut,” katanya.

Kronologis

Peristiwa cabul terhadap anak dibawah umur itu, berawal tersangka SB mengirim pesan via aplikasi whatsapp kepada korban pada 28 Maret 2022 sekira jam 10.00 WIB.

“Tersangka mengajak korban PH bertemu untuk jalan-jalan, kemudian sekira jam 16,30 WIB korban PH dijemput oleh tersangka SB di sekitar rumahnya,” kata Kombes Kusworo.

Setelah itu, dalam perjalanan tersangka SB membawa korban ke sebuah daerah di Kabupaten Bandung dengan tujuan untuk sekalian menagih uang setoran.

“Sekitar jam 17.00 WIB korban bersama tersangka SB tiba di sebuah rumah dan ketika masuk korban melihat banyak kamar yang di sekat-sekat. Kemudian korban dan tersangka SB langsung masuk kedalam salah satu kamar dan kamar tersebut langsung dikunci oleh SB,” katanya.

Tersangka SB membawa korban ke rumah itu, lanjut Kombes Kusworo, dengan alasan sering istirahat di rumah tersebut. Kemudian korban dan tersangka SB awalnya mengobrol terlebih dahulu.

“Sekitar jam 18.30 WIB, tersangka SB melakukan tindak pidana pencabuan terhadap korban,” kata Kombes Kusworo.

Editor: denkur | Wartawan: Trinata

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB