“Insyaa Allah, ke depan kurang lebih ada beberapa pejabat tinggi yang akan diusulkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mendapatkan persetujuan pelantikannya,” ungkap Dadang Supriatna.
DARA- Rencana Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna yang ingin merotasi pejabat eselon 2 secara massal, tampaknya belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Pada Senin (30/8/2021) Bupati yang biasa disapa Kang DS ini hanya melantik dua penjabat eselon 2, untuk mengisi kekosongan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka yang dilantik yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos., M.Si. dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dicky Anugrah, S.H., M.Si.
Berdasarkan rilis yang diterima dara.co.id dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda), Erwan Kusumah Hermawan, sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III Inspektorat Kabupaten Bandung. Sedangkan Dicky Anugrah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.
“Semenjak menjadi bupati, saya telah melantik pejabat tinggi untuk kedua kalinya. Yang pertama melantik sekda (sekretaris daerah) tanggal 2 Agustus, dan hari ini dua kepala perangkat daerah. Insyaa Allah, ke depan kurang lebih ada beberapa pejabat tinggi yang akan diusulkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mendapatkan persetujuan pelantikannya,” ungkap Bupati Dadang Supriatna usai acara pelantikan yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati, Soreang, Senin (30/8/2021).
Sebelum melantik sekda, tuturnya, ia telah tujuh kali bersurat ke Kemendagri. Sementara pelantikan Kepala Bapenda dan Disperindag, dirinya pun telah lima kali bersurat.
Saat ini bupati juga tengah menunggu persetujuan dari Kemendagri, terkait pelaksanaan pelantikan jabatan pimpinan tinggi lainnya. Beberapa perangkat daerah, juga akan mengalami kekosongan dalam enam bulan ke depan.
“Sampai Januari 2022, akan ada dilakukan open bidding sebanyak 7 kepala perangkat daerah. Karena memang ada beberapa di antaranya yang memasuki masa pensiun. Semua kita lakukan melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang jelas,” tutur bupati didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Wawan A. Ridwan.
Editor : Maji