Kenapa Indonesia Belum Lockdown? Ini Kata Tito Karnavian

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers di Gedung Sate bandung (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers di Gedung Sate bandung (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Terkait makin meluasnya wabah virus corona, muncul opini publik tentang kenapa pemerintah Indonesia belum melakukan lockdown. Ini penjelasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.


DARA | BANDUNG – Kata Tito Karnavian ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No 6 tahun 2018 pasal 49 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan itu saat konfrensi press di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).

Tito menjelaskan dalam UU tersebut ayat 3 menegaskan karantina wilayah dan Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Menteri. “Jadi dalam hal itu disebutkan harus ditetapkan oleh menteri kesehatan, sama halnya yang dijelaskan ayat pertama,” ujar Tito.

Menurutnya pada ayat pertama sudah dijelaskan bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

“Arahan dari Bapak Presiden, bagi daerah yang akan membuat kebijakan lockdown bisa mengusulkan melalui Kepala Gugus Tugas Covid-19 (Letjen TNI Doni Monardo). Nantinya Kepala Gugus Tugas mengampaikan langsung ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga kebijakannya akan dibuat secara officially oleh Kemenkes, kalau memang itu perlu dilakukan,” jelasnya.

Namun begitu, kebijakan Lockdown harus melewati beberapa pertimbangan sesuai ayat 2, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

“Kalau menyangkut masalah efektifitas, apakah suatu wilayah dilakukan karantina akan efektik jika wilayah terssbut berbatasan dengan wilayah sekitar dan tidak terlihat batasnya, dengan itu apakah efektif, sehingga orang bisa lalu lalang keluar masuk dengan mudah. Berbeda dengan kasus wuhan yang daerahnya terisolir,” katanya.

Menurutnya dari sisi ekonomi pun jika masyarakat tetap kondusif dalam sisi ekonomi, tidak perlu adanya Lockdown. Namun ekonomi berpengaruh, pihaknya menjelaskan setiap daerah bisa mengusulkan Lockdown ke Kepala Gugus Tugas Covid-19.

“Maka dari itu kami datang kesini, untuk melakukan singkronisasi, koordinasi, antara pusat dan daerah, yakni saya selaku Mendagri dan Kang Emil selaku Gubernur Jabar,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Jelantara Gelar Lomba Lintas Alam Hari Pahlawan Antar SMA, Purwo Cahyo: Anak Muda Harus Cinta Lingkungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB