Kenapa Indonesia Belum Lockdown? Ini Kata Tito Karnavian

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers di Gedung Sate bandung (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers di Gedung Sate bandung (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Terkait makin meluasnya wabah virus corona, muncul opini publik tentang kenapa pemerintah Indonesia belum melakukan lockdown. Ini penjelasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.


DARA | BANDUNG – Kata Tito Karnavian ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No 6 tahun 2018 pasal 49 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan itu saat konfrensi press di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).

Tito menjelaskan dalam UU tersebut ayat 3 menegaskan karantina wilayah dan Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Menteri. “Jadi dalam hal itu disebutkan harus ditetapkan oleh menteri kesehatan, sama halnya yang dijelaskan ayat pertama,” ujar Tito.

Menurutnya pada ayat pertama sudah dijelaskan bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

“Arahan dari Bapak Presiden, bagi daerah yang akan membuat kebijakan lockdown bisa mengusulkan melalui Kepala Gugus Tugas Covid-19 (Letjen TNI Doni Monardo). Nantinya Kepala Gugus Tugas mengampaikan langsung ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga kebijakannya akan dibuat secara officially oleh Kemenkes, kalau memang itu perlu dilakukan,” jelasnya.

Namun begitu, kebijakan Lockdown harus melewati beberapa pertimbangan sesuai ayat 2, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

“Kalau menyangkut masalah efektifitas, apakah suatu wilayah dilakukan karantina akan efektik jika wilayah terssbut berbatasan dengan wilayah sekitar dan tidak terlihat batasnya, dengan itu apakah efektif, sehingga orang bisa lalu lalang keluar masuk dengan mudah. Berbeda dengan kasus wuhan yang daerahnya terisolir,” katanya.

Menurutnya dari sisi ekonomi pun jika masyarakat tetap kondusif dalam sisi ekonomi, tidak perlu adanya Lockdown. Namun ekonomi berpengaruh, pihaknya menjelaskan setiap daerah bisa mengusulkan Lockdown ke Kepala Gugus Tugas Covid-19.

“Maka dari itu kami datang kesini, untuk melakukan singkronisasi, koordinasi, antara pusat dan daerah, yakni saya selaku Mendagri dan Kang Emil selaku Gubernur Jabar,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB