Terkait makin meluasnya wabah virus corona, muncul opini publik tentang kenapa pemerintah Indonesia belum melakukan lockdown. Ini penjelasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
DARA | BANDUNG – Kata Tito Karnavian ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No 6 tahun 2018 pasal 49 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan itu saat konfrensi press di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).
Tito menjelaskan dalam UU tersebut ayat 3 menegaskan karantina wilayah dan Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Menteri. “Jadi dalam hal itu disebutkan harus ditetapkan oleh menteri kesehatan, sama halnya yang dijelaskan ayat pertama,” ujar Tito.
Menurutnya pada ayat pertama sudah dijelaskan bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.
“Arahan dari Bapak Presiden, bagi daerah yang akan membuat kebijakan lockdown bisa mengusulkan melalui Kepala Gugus Tugas Covid-19 (Letjen TNI Doni Monardo). Nantinya Kepala Gugus Tugas mengampaikan langsung ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga kebijakannya akan dibuat secara officially oleh Kemenkes, kalau memang itu perlu dilakukan,” jelasnya.
Namun begitu, kebijakan Lockdown harus melewati beberapa pertimbangan sesuai ayat 2, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
“Kalau menyangkut masalah efektifitas, apakah suatu wilayah dilakukan karantina akan efektik jika wilayah terssbut berbatasan dengan wilayah sekitar dan tidak terlihat batasnya, dengan itu apakah efektif, sehingga orang bisa lalu lalang keluar masuk dengan mudah. Berbeda dengan kasus wuhan yang daerahnya terisolir,” katanya.
Menurutnya dari sisi ekonomi pun jika masyarakat tetap kondusif dalam sisi ekonomi, tidak perlu adanya Lockdown. Namun ekonomi berpengaruh, pihaknya menjelaskan setiap daerah bisa mengusulkan Lockdown ke Kepala Gugus Tugas Covid-19.
“Maka dari itu kami datang kesini, untuk melakukan singkronisasi, koordinasi, antara pusat dan daerah, yakni saya selaku Mendagri dan Kang Emil selaku Gubernur Jabar,” pungkasnya.***
Editor: denkur