Kurangi kepadatan ruas jalur tol di jalur mudik, Polri batasi kendaraan sumbu tiga, terhitung 5 hingga 16 April 2024.
DARA | Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan atau kepadatan jalan tol maupun arteri.
“Kita bersama-sama dengan stakeholder dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Jasa Marga telah mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama, red) yang berisi tentang pembatasan angkutan khususnya sumbu tiga. Insya Allah besok mulai diberlakukan,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (4/4/2024) malam.
Meski begitu aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar, atau kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat lainnya.
Dengan terbitnya SKB tersebut, Yusri mengingatkan para pengusaha atau masyarakat yang memiliki kendaraan sumbu tiga ke atas, agar taat dan mematuhi aturan terkait.
Selain itu, Polri juga melakukan rekayasa lalu lintas seperti aturan satu arah (one way), contra flow dan penerapan ganjil- genap di beberapa jalan, termasuk melakukan penambahan area buffer zone atau wilayah penyangga untuk menampung kendaraan yang akan menyebrang melalui pelabuhan.
“Jadi sebelum volume kendaraan mencapai puncaknya, kita sudah melakukan langkah- langkah rekayasa,” ujarnya, seperti dikutip dari Infopublik, Sabtu (6/4/2024).
Polri dikatakannya juga mengerahkan dua unit helikopter untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2024 nanti. Helikopter tersebut akan beroperasi menjadi ambulans atau alat evakuasi.
Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemudik, kepolisian juga menyiagakan personel dan kendaraan sepeda motor sebagai tim pengurai kemacetan.
“Kami siapkan ada 500 motor untuk pengurai kemacetan lalu lintas. Ini menjadi suatu antisipasi yang kita lakukan,” ujarnya.***.
Editor: denkur