Wali Kota Sukabumi, meminta pihak kepolisian, jangan segan menghentikan kendaraan plat merah dalam setiap operasi atau razia, jika terbulti melanggar aturan. Ia menerintahkan aparaturnya untuk mrmbayar pajak kendaran tepat waktu.
DARA | SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, Achmad Fahmi, meminta polisi menghentikan kendaraan plat merah dalam setiap operasi atau razia, jika terbukti melanggar aturan lalu lintas.
“Tadi saya sampaikan ke Bu Kasatlantas, agar tidak sungkan memberhentikan kendaraan plat merah saat razia kendaraan,” ujarnya, seusai membuka Sosialisasi Zonita Pamor (Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor ASN/Non-ASN), di Hotel Maxone, Kota Sukabumi, Rabu (27/11/2019).
Karena itu, dia memerintahkan seluruh ASN Kota Sukabumi membayar pajak kendaraan tepat waktu. Perintah tersebut ia tuangkan dalam surat edaran yang telah ia tandatangi.
“Terlebih untuk kendaraan berplat merah. Harus memberi contoh ke masyarakat membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Suswanti, bersyukur atas ditandatanganinya surat edaran oleh wali kota itu itu. “Alhamdulillah, tadi sudah disampaikan pak wali. Kita akan lakukan pemberhentian untuk memeriksa surat kendaraan tidak hanya kepada plat hitam saja. Namun kendaraan plat merah juga wajib diperiksa,” katanya.
Untuk sanksinya, sesuai undang- undang yang berlaku kalau pengendara tidak bisa menujukan STNK yang sudah disyahkan, baik plat hitam maupun plat merah akan tilang. “Ya akan kita tilang, jika pengendara tidak bisa menunjukan surat-suratnya. Namun sebelumnya kita beri imbauan dulu,” ujar dia.
Namun demikian, beberapa kali pihaknya telah melaksanakan operasi, pajak kendaraan plat merah kebanyakan saat ini sudah dibayar. “Sudah baik. Saat kita melaksanakan kegiatan razia pemeriksaan kendaraan kemarin -kemarin mereka rata rata sudah membayar pajak,” katanya.***
Wartawan: Riri | Redaktur: Editor: Ayi Kusmawan