Pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dengan prinsip adil dan wajar tanpa diskriminasi.
DARA – Kepala Badan Narkotika Nasional, Petrus Reinhard Golose melantik Deputi Bidang Pencegahan BNN RI Sufyan Syarif sebagai Deputi Pencegahan BNN RI. Menggantikan Anjan Pramuka yang saat ini telah memasuki masa purna tugas.
Pengangkatan mantan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat menjadi Deputi Pencegahan BNN itu, menurut Kepala BNN dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dengan prinsip adil dan wajar tanpa diskriminasi,” tutur Petrus Reinhard Golose berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dara.co.id Kamis (15/4/2021)
Kepala BNN juga menerangkan, mekanisme tersebut dilakukan guna memastikan jabatan dalam organisasi diduduki oleh orang-orang yang berkompeten dalam melaksanakan tugas.
Petrus berharap agar Deputi Pencegahan yang baru dilantik dapat segera menguasai tugas pokok dan menyusun program-program prioritas yang harus dikerjakan.
“Bangun team work yang solid untuk mengembangkan organisasi yang dapat dipercaya oleh masyarakat, ubah mindset serta pola pikir bekerja ke arah positif dan terus semangat,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.
Kepala BNN berpesan kepada Sufyan Syarif untuk terus berusaha mencari ide-ide baru yang inovatif dan progresif demi peningkatan dan percepatan penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.***
Editor: denkur