“Kita operasi ke 24 pasar, itu kita dapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota) kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan,” ujar Rasdian Setiadi.
DARA | BANDUNG – Sebanyak 145 orang kedapatan tak gunakan masker saat berada di ruang publik. Ratusan orang ini mendapat peringatan tertulis maupun lisan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
Tak hanya itu, dalam operasi yang dilakukan 13–18 Agustus 2020, tim Gugus Tugas Kota Bandung menghentikan kegiatan tiga kafe dan restoran, serta satu tempat hiburan.
“Kita operasi ke 24 pasar, itu kita dapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota) kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi sebagai Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (19/8/2020).
Selanjutnya dengan menggandeng Linmas dan aparatur kewilayahan, pihaknya menyasar taman kota. Di 7 taman, terciduk 16 orang pengunjung tidak memakai masker yang kemudian diberikan diberi peringatan tertulis.
“Saat operasi di seputar area taman, kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang juga tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Rasdian menuturkan, monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal. Dari lima tempat yang didatangi, tim gabungan menindak 8 orang pelanggar yang tidak memakai masker dengan diberikan peringatan tertulis. Sementara, di dua stasiun kereta api terjaring tujuh orang pelanggar, dan diberi peringatan tertulis.
“Monitoring juga kami lakukan ke delapan kafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentuan. Itu kita langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis,” cetusnya.
Rasdian mengungkap, tim gabungan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Kota Bandung juga menjangkau ke 40 tempat hiburan. Hasilnya, ada satu tempat yang nekat beroperasi dan langsung dihentikan kegiatannya. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut belum mendapat rekomendasi.
“Ada satu hajatan yang menyebabkan kerumuman orang. Itu kita kenai sanksi berupa denda Rp500.000. Itu karena mereka berkerumun tidak mematuhi standar protokol kesehatan,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein