Keputusan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS, KPK Minta Ditinjau Ulang

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan (bisnis.com)

BPJS Kesehatan (bisnis.com)

DARA | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah kembali meninjau keputusan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Langkah pemerintah, dinilai KPK tak menjawab persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.

“Solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami,” kata Pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya seperti dikutip cnnindonesia.com, Sabtu (16/5/2020).

Ghufron menjelaskan, pada 2019 lalu KPK sempat melakukan kajian tentang Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Kajian tersebut menemukan bahwa defisit BPJS Kesehatan disebabkan karena tata kelola yang inefisien dan tidak tepat.

Dirinya bahkan memperkirakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat mencapai tujuan Jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Di situ dijelaskan bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dapat memenuhi.

Dengan kata lain, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan, kata Ghufron, merupakan indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan.

“Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” jelasnya.

Ghufron kembali mengingatkan pemerintah terkait rekomendasi oleh KPK. Pertama, jelasnya, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik.

Ghufron melanjutkan, sejumlah alternatif solusi itu di antaranya pemerintah menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), melakukan penertiban kelas Rumah Sakit. Selanjutnya, pemerintah juga harus mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Pemerintah sebaiknya juga menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Selain itu, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta,” terangnya.

Sementara itu, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Ghufron menilai, rekomendasi tersebut merupakan solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang ditemukan dalam kajian KPK.

“Kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Korpolairud Baharkam Polri, Ini Daftar Namanya
Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:03 WIB

Sertijab Pejabat Korpolairud Baharkam Polri, Ini Daftar Namanya

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:46 WIB

Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Berita Terbaru

NASIONAL

Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale

Kamis, 9 Jan 2025 - 11:46 WIB

OLAHRAGA

RASIO ERICK THOHIR Tolok Ukur Elkan Baggott

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:41 WIB

NEWS

Komidian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:05 WIB