PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 2 melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir, Jalan Ciroyom No 1, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).
DARA | BANDUNG – Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara ketika melewati perlintasan sebidang. Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Polrestabes Bandung, Kepala Polsek Andir, Komandan Koramil 1083 Andir, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api. Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung Iwan Eka Putra mengatakan, kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujarnya.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan berikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Adapun Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Maka itu, Iwan menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.
“Saat ini, di Daop 2, terdapat total 553 perlintasan sebidang, dengan rincian 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga. Hingga awal Oktober 2020, kami sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA,” terang Iwan.
Di tahun ini pula, PT KAI Daop 2 sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 25 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama komunitas pecinta KA melakukan edukasi kepada masyarakat guna membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kepentingan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan keselamatan pengguna jalan dapat tercipta,” pungkasnya.***
Editor: denkur