Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp7,27 miliar.
DARA| Kepala Kejaksaa Negeri (Kajari) Bale Bandung yang baru, Donny Haryono Setyawan, S.H, menggebrak penegakan hukum di Kabupaten Bandung.
Buktinya, pada Senin (9/12/2024), Kejari Bale Bandung membongkar dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan rumah susun (rusun) di Kecamatan Solokanjeruk dan Rancaekek Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.
Tentu saja, ini seolah menjadi kado spesial di Hari Antikorupsi Seduna (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember.
Dalam keterangan Pers-nya di Aula Kejari, Senin (9/12/2024), Kajari Donny Haryono Setyawan memaparkan proyek pembangunan Rumah Susun (Rusunawa) Solokan Jeruk dan Rusunawa Rancaekek bermasalah.
Terkait dengan itu, Kejari pun menetapkan 3 tersangka yaitu ABP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RF dan HH selaku kontraktor.
“Namun, HH kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan Rusun Solokjeruk dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Donny Haryono didampingi didampingi Kasi Pidsus Heryanto Hamonangan, dan Kasi Intel Femi Irvan Nasution.
Ia menjelaskan, kronologis kasus di terjadi sejak 2018 Kementerian PUPR Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Jawa Barat menggelar 2 pekerjaan pembangunan di Solokanjeruk senilai Rp14.3 miliar dan Rancaekek senilai Rp13.1 miliar.
Muncul pemenang tender sebagai kontraktor pelaksana dari PT. Indo Dhea Internusa untuk Rusun Solokanjeruk dan PT. Ilho Jaya Al Fatih untuk Rusun Rancaekek.
Menurut Donny, kedua pekerjaaan tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan 2018, sehingga dilanjutkan pada tahun 2019. Pada tahun 2019, dilakukan addendum untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai paling lama 90 hari kerja sampai dengan 31 Maret 2019.
Pada 31 Desember 2019, kontrak resmi diputus setelah tidak ada progres signifikan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp7,27 miliar.
Rinciannya adalah Rp3,84 miliar untuk proyek rusun di Solokan Jeruk dan Rp3,42 miliar untuk proyek rusun di Rancaekek.
Editor: Maji