Menurutnya, hal ini bentuk pelayanan yang diberikan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota terhadap teman-teman kita penyandang disabilitas untuk memiliki SIM.
DARA- Puluhan penyandang disabilitas jalani proses penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi)di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Proses penerbitan SIM yang diikuti warga penyandang tuna rungu tersebut diselenggarakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota selama dua hari yaitu tanggal 20 dan 21 oktober 2022 lalu yang diawali dengan eduaksi mengenai fungsi SIM bagi warga negara Indonesia, khususnya penyandang disabilitas.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan warga penyandang disabilitas tersebut mengikuti sejumlah uji kelayakan pemegang SIM mulai dari proses identifikasi sidik jari dan pemotretan, ujian E-AVIS dan Ujian E-DRIVE.
“Betul, Minggu lalu tepatnya tanggal 20 dan 21 Oktober 2022, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota melayani warga penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM,”ujar AKP Tejo Reno Indratno kepada dara.co.id via whatsapp, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, hal ini bentuk pelayanan yang diberikan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota terhadap teman-teman kita penyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki SIM.
Untuk persyaratan utamanya, lanjut AKP Tejo adalah dengan lulus uji kesehatan yang dikeluarkan dari dokter atau dokter spesialis bagi yang berkebutuhan khusus.setelah itu, untuk pengujiannya sama dengan pada umumnya namun kita bantu apabila ada yang berkebutuhan khusus. contohnya apabila pendengaran kurang baik maka di bantu oleh alat bantu khusus.
“Pelaksanaan diawali dengan edukasi mengenai peran dan fungsi SIM kepada para pemohon yang tentu saja dibantu penerjemah. setelah itu kami arahkan mereka untuk mengikuti proses penerbitan SIM lainnya berupa proses identifikasi Sidik jari dan pemotretan ujian E-AVIS dan ujian E-DRIVE,” paparnya.
Editor: Maji