Banyak daerah-daerah yang belajar ke Pemda KBB tentang penerapan SIPD tersebut. Hal itu, jadi kebanggaan tersendiri bagi KBB, bisa berbagi informasi pada daerah lain.
DARA| BANDUNG- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), merupakan salah satu daerah di Jawa Barat (Jabar) yang menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Baru kurang lebih satu tahun berjalan, penerapan SIPD di Pemda KBB, ternyata dipandang cukup berhasil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pemda KBB termasuk daerah yang responsif tentang penerapan SIPD, oleh karena itu Pemda KBB merupakan daerah yg menduduki peringkat ke dua pelaksanaan SIPD perencanaan dari 518 kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) KBB, Andi Hikmat mengatakan, Pemda KBB salah satu daerah yang dipercaya oleh Kemendagri, khususnya oleh Pusat Data Informasi (Pusdatin),
untuk menjadi pilot projek penerapan SIPD.
Banyak daerah-daerah yang belajar ke Pemda KBB tentang penerapan SIPD tersebut. Hal itu, jadi kebanggaan tersendiri bagi KBB, bisa berbagi informasi pada daerah lain.
“Ya, Alhamdulillah Kemendagri mengarahkan bagi yang akan belajar SIPD itu, belajar ke Bandung Barat. Mereka bertukar pikiran bagaimana penerapan SIPD di Pemda KBB dan hingga saat ini masih berjalan proses pendampingan tersebut,” ujar Andi di Ngamprah, Senin (22/5/2021).
Andi mengupas tentang penerapan SIPD tersebut, sebagai sistem informasi pemerintah daerah yang mengacu pada aturan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Permendagri ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Khususnya di Pasal 391 yang isinya adalah Pemda wajib menyiapkan atau menyediakan data pembangunan dan keuangan daerah yang dikelola satu sistem,
Kemudian dipertegas dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang strategi pencegahan nasional korupsi. Hal itu mengacu pada Perpres No 54 tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Di dalamnya, memuat terdapat 11 aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020, yang salah satunya menitik beratkan pada integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
Untuk implementasi sistem ini, awalnya kami Pemda KBB menggunakan sistem perencanaannya adalah Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL). Sistem ini merupakan pengembangan dari SIMRAL Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan keuangannya menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Selang beberapa waktu, Pemda KBB dalam perencanaan dan pengganggaran pembangunan menggunakan sistem tersebut.
Lahirnya Permendagri No 70 tahun 2019, pada akhirnya Pemda KBB menggunakan SIPD karena bersifat wajib dalam proses penyusunan APBD tahun 2021.
Hal mendasari lainnya, penerapan SIPD tersebut adanya penghematan anggaran. “Khususnya anggaran terhadap sistem informasi yang kita tahu, untuk menyediakan suatu sistem informasi membutuhkan biaya besar,” ungkap Andi.
Namun Permendagri memfasilitasi suatu sistem yaitu SIPD, yang tidak berbayar. Pemda hanya mengoperasikan saja, tanpa mengeluarkan sedkitpun biaya pengoperasiannya.
Kepala Subid Perencanaan dan Pendanan pada Bapelitbangda KBB, M. Imam Yudha Wiwaha menyatakan,
SIPD ini mempunyai beberapa kegunaan dengan tiga menu utama.
Pertama sistem informasi pembangunan daerah. Pada sistem ini mengolah dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan turunan di bawahnya Rencana Kerja (Renja), kemudian memuat analisi data pembangunan serta pengendalian evaluasi.
Kedua, sistem keuangan daerah, Sistem ini dimulai dari tahapan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pelaporan.
Ketiga, sistem pemerintah daerah lain, yang didalamnya terdapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), EPPD dan lain-lainnya.
Ia juga menyebutkan, jika fungsi dan peranan SIPD ini bukan hanya oleh Bapelitbangda saja. Akan tetapi Inspektorat sebagai pengawasan, mempunyai user untuk melihat kedalaman proses perencanaan hingga penganggaran.
“Intinya dengan penerapan SIPD ini, pembangunan bisa lebih terprogram. Mulai dari perencanaan sampai penganggaran lebih terencana. Dan memudahkan melakukan pengawasan,” pungkasnya.(Adevetorial/heny)
Editor : Maji