Pegiat Komunitas Aleut, Ariono Wahyu Widjajadi angkat bicara soal viralnya kerusakan Gedung Merdeka. Menurutnya proses renovasi bangunan cagar budaya memiliki prosedur dan aturan khusus. Diperlukan tahapan-tahapan panjang hingga sampai pada izin renovasi.
DARA | “Status bangunan cagar budaya itu memang harus dikonsultasikan kalau ada apa-apa dengan tim ahli cagar budaya dan itu sudah ada penjelasan dari pihak gedung merdeka (terkait proses renovasi),” kata Ariono, Minggu (25/9/2022).
“Gedung Merdeka itu Bangunan Cagar Budaya kategori A. Dan itu tidak sembarangan harus konsultasi dan diupayakan semirip mungkin,” imbuhnya.
Sebelumnya, rusaknya Gedung Merdeka mendapat sorotan publik. Banyak kalangan yang menyayangkan rusaknya bangunan Cagar Budaya Golongan A tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun gerak cepat. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung telah merekomendasikan perbaikan bangunan Gedung Merdeka dengan nomor 029/TACB/VIII/2022.
Dalam pengamatan TACB Kota Bandung, kerusakan relatif lebih parah terjadi pada unsur atap dan penunjang bagian bangunan yang berada di sisi barat bangunan Gedung Merdeka. Masa pakai unsur-unsur kayu konstruksi penunjang atap sudah mencapai masa akhirnya.
TACB Kota Bandung berkesimpulan bahwa konstruksi kuda-kuda penopang atap sudah tidak sesuai dengan norma teknis yang berlaku saat ini di Indonesia, yaitu SNI nomor 7973-2013 tentang Spesifikasi Design Konstruksi Kayu.
“TACB Kota Bandung merekomendasikan untuk mengganti semua kuda-kuda konstruksi penunjang atap untuk bangunan yang mempunyai atap sendiri yang berada di sisi barat komplek Gedung Merdeka dengan konstruksi kuda-kuda rangka batang berbahan plat siku besi,” begitu tertulis dalam surat rekomendasi TACB Kota Bandung.
Ariono menuturkan, viralnya kerusakan Gedung Merdeka merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap situs bersejarah.
“Tapi memang yang menjadi ramai itu mungkin masyarakat menyayangkan kenap bangunan seperti ini kok bisa rusak. Tapi itu sudah dijelaskan dan ada prosedur jadi tidak bisa sembarangan,” jelasnya.
Ariono menambahkan, atensi masyarakat terhadap situs atau bangun bersejarah dinilai cukup tinggi. Apalagi, jika mengacu kepada Gedung Mereka yang letaknya berada di pusat Kota Bandung.
Gedung Merdeka yang dibangun sejak 1921 dan saat ini sudah berusia 100 tahun.
Sehingga, viralnya kasus kerusakan Gedung Merdeka diharapkan jadi pembelajaran bagi pengelola untuk lebih responsif terhadap kerusakan-kerusakan bangunan maupun situs bersejarah.
“Nah pengawasannya memang kalau Perda-nya dibawah Disbudpar tapi kan kalau pengawasan ada satpol PP. Iya (responsif dan melakukan perawatan dengan lebih baik),” tandasnya.
Diketahui, video yang memperlihatkan sejumlah kerusakan di Gedung Merdeka viral di jagat media sosial. Video itu diunggah oleh seorang pengunjung lewat media sosial Twitter. Kerusakan seperti atap bocor, langit-langit berjamur hingga pecah dapat terlihat jelas dalam video.
Saat ini, Pemprov Jabar telah mengalokasikan dana sebesar 4,1 Milliar guna memperbaiki sejumlah kerusakan. Perbaikan ditargetkan rampung pada Desember 2022.
Editor: denkur