Petugas gabungan TNI Polri dan Pemkab Cianjur, Jawa Barat menindak sejumlah masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker di sejumlah ruas di dalam kota Cianjur.
DARA | CIANJUR – Tak hanya pengendara roda dua maupun roda empat yang menjadi target petugas, masyarakat pejalan kakipun yang kedapatan tidak menggunakan masker juga tak luput dari incaran petugas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengatakan penindakan yang dilakukan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No60/2020 tentang penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di tengah penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Meskipun sanksi yang diberikan seharusnya berupa denda maksimal Rp100 ribu, lanjut Hendri, namun dalam satu pekan kedepan pihaknya hanya memberikan sosialisasi dan sanksi teguran.
“Untuk sementara penerapan sanksi denda, belum kami terapkan. Kami maksimalkan dulu sosialisasi dengan memberikan sanksi teguran agar masyarakat lebih paham,” kata Hendri, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Hendri mengakui tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas kesehariannya masih rendah.
“Kami masih banyak temui masyarakat yang tidak menggunakan masker, baik saat berkendara maupun aktivitas lainnya,” ujarnya.
Hendri menambahkan, penertiban pelanggar protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan di dalam kota. Tapi juga di sejumlah pusat keramaian, seperti mall, pasar dan terminal.***
Editor: denkur