Menurut Suryaman, untuk menjaga kondusifitas ke depannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyarankan agar pihak yayasan dan warga setempat membentuk forum komunikasi.
DARA- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil sikap tegas terhadap keberadaan Yayasan Bandung Vision Centre di Kampung Kampung Cikebluk RT 01 RW 03 Desa Cikande Kecamatan Saguling.
Sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari yayasan tersebut, bangunan itu untuk aktivitas sosial dan pendidikan saja.
Sebelumnya, warga setempat yang dominan muslim tersebut, memprotes keras keberadaan Yayasan Bandung Vision Centre lantaran bangunan gedung yayasan tersebut kerap dipergunakan kegiatan ibadah non muslim.
“Kita minta tempat itu dipergunakan sesuai fungsinya saja. Tidak boleh dipergunakan sebagai rumah ibadah,” ujar Suryaman di Kantor Kesbangpol KBB-Ngamprah, Senin (5/9/2022).
Apabila pihak yayasan membandel, maka Pemkab Bandung Barat tidak segan-segan untuk mencabut ijin bangunan gedung yayasan tersebut.
Selama inipun, Pemerintah Kecamatan Saguling untuk sementara waktu menutup yayasan itu. Karena untuk menjaga stabilitas daerahnya, pasca aktivitas mereka diprotes warga.
“Karena sekarang sudah ada surat pernyataan dari pihak yayasan, untuk kembali pada fungsinya, maka kita meminta Kecamatan Saguling untuk membuka kembali bangunan itu,” ungkap Suryaman.
Selain itu, pihak yayasan juga sudah menyepakati jika di gedung tersebut tidak akan melaksanakan kegiatan diluar fungsi bangunan. Termasuk tidak akan melaksanakan kegiatan ibadat keagamaan dan do’a bersama.
Kesepakatan lainnya, pihak yayasan tidak akan melakukan ajaran kebencian, penistaan terhadap suku, agama, ras, dan budaya, serta tidak akan melakukan penyiaran agama terhadap orang pribadi atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain.
Menurut Suryaman, untuk menjaga kondusifitas ke depannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyarankan agar pihak yayasan dan warga setempat membentuk forum komunikasi.
Pihak warga menunjuk dua orang sebagai perwakilannya dan dari pihak yayasan satu orang. “Mereka inilah yang nantinya diharapkan menjadi penghubung, untuk komunikasi diantara kedua belah pihak,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, tindakan yang diambil dalam mengatasi persoalan tersebut sebagai upaya Kesbangpol yang ingin mengutamakan ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga kerukunan umat beragama. menciptakan iklim masyarakat yang kondusif, rukun, toleran, dan harmonis, serta meneguhkan semangat kebangsaan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semua pihak, untuk tetap menjaga stablitas daerah dengan saling memahami satu sama lainnya,” pungkasnya.
Editor: Maji