Oleh: Anne Gunawati
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Forum Air Dunia ke 10 di Bali yang diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024 menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk membangun diplomasi air. Tema utama ‘Water for Shared Prosperity’ menegaskan pentingnya air bagi kemakmuran bersama. Isu yang diangkat yaitu masalah krisis dan upaya pengelolaan air.
Sumberdaya air merupakan salah satu elemen vital dalam menunjang kehidupan di bumi ini. Semakin tingginya kebutuhan terhadap sumberdaya air menjadi kajian seputar ketersediaan air dan ketahanan air di suatu wilayah menjadi penting. Hal itu menjadikan ketahanan air memegang peranan vital dalam konsep keberlanjutan. Ketahanan air penting untuk dapat dicapai karena memiliki implikasi terhadap pencapaian ketahanan kepada sektor lainnya, seperti sektor pangan secara nasional. Saat ini, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan yang harus segera diselesaikan melalui kebijakan dan program yang berorientasi pada tercapainya ketahanan air.
Salah satu aspek diantaranya mengenai pengelolaan air tanah. Pasca pencabutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi dan berlakunya kembali Undang-Undang Pengairan, pembatalan Perda tentang pengelolaan air tanah oleh Kemendagri, adanya alih kewenangan dengan berlakunya Undang-Undang Pemerintah Daerah 2014, berdampak pada tidak adanya kepastian hukum dan muncul berbagai permasalahan dalam pengelolaan air tanah. Untuk mengatasi kevakuman regulasi dan berbagai permasalahan pengeleloaan air tanah di daerah hendaknya segera membuat regulasi baru sebagai dasar hukum dalam pengelolaan air tanah. Hendaknya pengaturan ke depan ius constituendum harus memberikan jaminan kepastian hukum, berkeadilan dan memberikan kemanfaatan secara berkelanjutan bagi kemakmuran bersama sesuai dengan mandat yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” dan Forum Air Dunia ke-10.