Pengaturan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024.
DARA | Sebagai amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran telah disusun petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.
Pengaturan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar.
Peraturan Direktur Jenderal dimaksud merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.
Hal terkait penetapan penomoran secara umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Adapun poin-poin ketentuan pengaturan dalam Perdirjen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Penomoran dilakukan terhadap :
a. penyelenggara layanan multipleksing;
b. penyelenggara layanan program siaran; dan
c. layanan tambahan.
2. Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
a. country_code
b. original_network_id
c. network_id
d. transport_stream_id
e. service_id
f. Logical Channel Number (LCN)
3. Mekanisme Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar dengan ketentuan:
a. Ditetapkan kepada Penyelenggara Multipleksing (i). network_id dan (ii). transport_stream_id
b. Ditetapkan kepada Penyelenggara Layanan Program Siaran dan Penyelenggara Layanan Tambahan adalah penomoran LCN.
c. Pelaku usaha yang memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran layanan program siaran sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini mengajukan permohonan penetapan penomoran LCN kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sesuai syarat dan ketentuan.
4. Setiap Penyelenggara Layanan dapat mengajukan perubahan atas penetapan LCN dimaksud paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkan sepanjang pilihan LCN yang diajukan masih tersedia.
Sehubungan dengan hal di atas, perlu dilakukan Siaran Pers Kementerian Kominfo agar peraturan perundangan ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Materi dapat diunduh pada tautan (lampiran).***(Biro Humas Kementerian Kominfo)
Editor: denkur