Bupati Bandung, Dadang M. Naser minta kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung, agar melakukan konsolidasi dengan instansi terkait mengenai keterlambatan pencairan anggaran hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
DARA | BANDUNG – “Kalau telat sedikit konsolodasi saja. Jangan teriak-teriak di media massa. Mau bikin manuver apa ini Bawaslu dan KPU. Jangan bikin manuver dengan saya,” ujar Dadang dengan nada tinggi saat ditemui wartawan di Masjid Al-Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).
Dadang mengklaim, Pemkab Bandung bukan tidak mau mencairkan dana hibah untuk keperluan Pilkada 2020. Anggaran hibah, kata dia, sudah ada dan siap dicairkan.
Pemkab Bandung sendiri tengah melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD yang sudah menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sebab, pencairan anggaran baik anggaran daerah maupun hibah harus ada DPA-nya.
“Untuk anggaran sedang koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh SKPD. Mana yang sudah siap DPA-nya. Untuk hibah juga kan harus konsolidasi dengan dinas terkait,” terangnya.
Dadang meminta agar Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung membandingkan anggaran hibah Pemkab Bandung dengan daerah lainnya yang juga akan melaksanakan Pilkada pada tahun ini. Sebab, anggaran hibah Pemkab Bandung sudah dinilai sangat ideal.
Ia juga meminta agar KPU Pusat lebih memikirkan tentang pola anggaran dana hibah. Sebab, kata Dadang, Banyak Bupati/Wali Kota yang merasa keberatan apabila anggaran harus dimasukkan ke anggaran murni.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu membandingkan pola anggaran yang diterapkan KPU Pusat pada Pilkada 2015 lalu. Menurut dia, pola anggaran pada 2015 sudah cukup bagus dengan pencairan secara dua tahap.
“Pelaksanaan bulan 11 dan 12 saat itu dan anggarannya (pencairannya) dua kali kalau disemuakan, ya semua teriak. Tapi saat ini, kan kami tidak teriak. Jalani saja apa keinginan KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Untuk pemenuhan pencairan anggaran hibah tersebut, ia menambahkan, Pemkab Bandung mengakalinya dengan cara efisiensi anggaran dari beberapa program pelayanan publik maupun melalukan back up anggaran dengan dana lainnya.
“Untung kami punya anggaran dari BJB. Jadi bisa back up. Makanya kami tidak teriak-teriak seperti daerah lain,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya dara.co.id, tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terancam terganggu akibat belum cairnya anggaran dari Pemkab Bandung sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengungkapkan, penyebab anggaran dari NPHD untuk Bawaslu tak kunjung cair disebabkan adanya perbedaan angka hibah antara NPHD dan DPA, sehingga terdapat selisih angka sebesar Rp 330.084.000 yang lebih kecil dari NPHD.
“Laporan dari sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung, sampai saat ini belum melihat adanya anggaran di rekening. Padahal awal Januari 2020, Panwascam kami yang sudah bekerja berikut dengan jajaran sekretariat harus sudah mendapatkan honor di awal Februari ini. Kalau begini caranya, sepertinya mereka akan mengalami keterlambatan pencairan honor,” ujar Ari saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (30/1/2020).
Parahnya lagi, kata Ari, semua penyelenggara pemilu belum mendapatkan kepastian kapan anggaran itu cair. Jika kondisi ketidakpastiaan ini terus dibiarkan, maka bisa dipastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bandung menjadi terganggu.
Lebih lanjut Ari mengungkapkan, alasan Pemkab Bandung enggan mencairkan lantaran adanya ketidaksesuaian angka NPHD dan DPA. Padahal, Pemkab Bandung sudah tiga kali menggelar pertemuan khusus dengan melibatkan Bawaslu dan KPU untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, tapi tetap buntu.
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: denkur