Pilkada Sukabumi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan 11 surat teguran kepada tiga pasangan calon (Paslon) terkait pelanggaran protokol kesehatan.
DARA | SUKABUMI – Pantauan Bawaslu mengungkapkan tiga paslon itu sering mengundang kerumunan massa pada kegiatan-kegiatan tertentu.
“Beberapa kali dilayangkan surat teguran karena kedapatan melanggar protokol kesehatan saat mengadakan kegiatan mengundang jumlah massa yang telah ditentukan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto, Jumat kemarin (23/10/2020).
Kata teguh, surat telah dilayangkan lebih dari satu kali. Seperti pasangan nomor urut 1, Adjo Sarjono dan Iman Adi Nugraha sebanyak empat surat.
Pasangan nomor urut 2, Marwan Hamami-Iyos Somantri sebanyak tiga surat dan pasangan nomor urut 3 Abu Bakar-Sirojudin Empat Surat.
“Setelah ditegur baru mereka memperhatikan protokol kesehatan. Meski sudah beberapa kali dilayangkan surat, namun sejauh ini belum ada yang dibubarkan,” ujar Teguh.
Teguh juga menuturkan, pelanggaran yang dilakukan semua Paslon yakni berkampanye dengan tatap muka langsung dan melakukan pertemuan terbatas. Padahal, kampanye lewat daring dapat dilakukan, namun jarang sekali dilakukan semua paslon.
“Kebanyakan pertemuan langsung tatap muka. Makanya Bawaslu, lakukan teguran lisan maupun tulisan untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Untuk melakukan pengawasan, Bawaslu juga melakukan pemantauan melalui berbagai media sosial. Namun, kata teguh, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran setiap paslon di media sosial.
“Medsos juga kita awasi, namun sejauh ini belum ditemukan pelanggaran lewat medsos,” ujarnya.***
Editor: denkur