Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rismanto mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang digulirkan di legislatif pusat.
DARA | BANDUNG – Menurutnya, sejak masuk tahap penyelarasan di Badan Legislasi (Baleg) ia melihat komponen masyarakat lainnya juga mengapresiasi langkah DPR RI yang akan mengesahkan RUU Minol tersebut.
“Ya tentu sebagai warga negara mendukung, karena memang itu wewenang DPR RI. Poinnya kami mendukung adanya RUU tersebut,” ujar Rismanto, Senin (16/11/2020).
Ia menegaskan, pengaruh minuman berakohol pada kadar tertentu, menyebabkan perilaku seseorang bisa tidak terkendali. Tentunya bisa merugikan lingkungan sekitarnya.
Melalui regulasi tersebut diharapkan bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak menyentuh minol. Lantaran ada sangsi yang kuat, sehingga orang akan berpikir dua kali untuk mengonsumsinya.
Ia juga berpandangan, dibuatnya regulasi tentang minol memang cukup tepat. Jangankan tentang minol, barang-barang lainpun perlu diatur regulasinya.
“Apalagi ini jenis barang yang memiliki dampak. Sebagaimana kita tahu kalau sembarang distribusikan, tidak ada batasan usia, tidak ada batasan tempat, kapan boleh dan tidak boleh di konsumsi. Itu kan akan banyak berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.
Rismanto juga mengupas dampak lain dari minol, bisa menghilangkan konsentrasi pengkonsumsinya. Semisal ketika sedang mengemudi, bisa saja menimbulkan kecelakaan.
“Jadi akan menekan angka orang yangonsumsi minuman beralkohol di tempat yang tidak semestinya,” ujarnya.
Di beberapa negara mengonsumsi minol tidak bisa sembarangan dilakukan, bahkan rokok pun ada jarak tertentu. Dengan adanya RUU tersebut, potensi generasi muda untuk tidak terjerumus bisa ditekan.
“Kedepan generasi muda akan sangat bagus dampaknya. Bahkan untuk mengiklan hal tersebut harus dibatasi,” pungkasnya.***
Editor: denkur