“Semoga Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa mengemban tugas sebaik-baiknya, dan bisa bekerjasama dengan kami dari legislatif,” ucap Renie.
DARA| DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Usulan Penetapan dan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025- 2030 di Gedung Paripurna, DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan periode 2021 – 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Renie Rahayu Fauzi, didampingi Wakil Ketua 1 Firman B. Sumantri, Wakil Ketua II Thony Fathony Muhammad, dan Wakil Ketua III M. Akhiri Hailuki.
Renie Rahayu Fauzi menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai tindak lanjut hasil keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung hasil Pilkada serentak Kabupaten Bandung tahun 2024.
Di akhir rapat sidang, atas nama DPRD Kabupaten Bandung Renie mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen, serta menyambut hangat terpilihnya Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wabup Bandung yang baru.
“Semoga bisa mengemban tugas sebaik-baiknya dan dapat memimpin masyarakat dengan selalu diberkati kesehatan oleh Allah SWT. Selain itu juga bisa terus bekerjasama dengan kami dari legislatif,” ucap Renie.
Renie menyampaikan usulan pemberhentian bupati da wakil bupati periode sebelumnya sesuai perundang-undangan, serta memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jabatan Bupati dan Wakil Bandung berhenti jabatannya hingga waktu pelantikan jabatan Bupati Bandung baru yang terpilih,” kata Renie.
Setelah rapat paripurna pengusulan penetapan dan pelantikan Bupati/Wabup terpilih, kata Renie, maka pihaknya akan kembali menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan dan mengevaluasi visi misi Bupati/Wabup Bandung definitif.
Editor: Maji