Pembentukan peraturan daerah digelar dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan.
DARA | Demikian dikatakan Ketua DPRD Kab Sukabumi Yudha Sukmagara saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah .
Rakor digelar di Hotel Pangrango Sukabumi, Rabu (18/10/2023).
“Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Hj Lina Evelin Marlina dalam laporannya mengatakan rakor tersebut diikuti peserta dari unsur Perangkat Daerah, Kecamatan dan Mitra Kerja DPRD berjumlah 240 orang peserta.
“Tujuan rapat koordinasi ini untuk mengoptimalkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, rakor ini berguna untuk meningkatkan kapasitas dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD serta perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi.
“Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam menjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta menjadi bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” tuturnya.
Editor: denkur | Foto: Ist