Ketua FSP-TSK SPSI: Kenaikan UMK Bandung 8,51% terlalu Kecil

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja Kabupaten Bandung tak layak menerima kenaikan UMK hanya 8,51 persen. Sebelumnya FSP-TSK SPSI meminta kenaikannya itu lebih besar. Berapakah layaknya kenaikan itu?

 

 

DARA | BANDUNG – Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-TSK SPSI) Kabupaten Bandung Jawa Barat, Uben Yunara, mengatakan, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung tahun naik 8,51 persen. Prosentase sebesar itu ia nilai terlalu kecil.

“Kalau kenaikan UMK tahun ini 8,51 persen dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2,9, pekerja  hanya akan menerima Rp3,15 juta. Jadi kenaikannya hanya sebesar Rp250 ribu,”ujar Uben, via telepon, Rabu (6/11/2019).

Padahal, lanjutnya, FSP-TSK SPSI) Kabupaten Bandung sebelumnya menuntut kenaikan UMK daerah ini 12-13 persen. “Dengan kenaikan sebesar itu, ada kemungkinan kesejahteraan pekerja meningkat,” katanya.

Uben menyebutkan, kenaikan UMP dan UMK pada 2020 sebesar 8,51 persen itu berdasarkan kepada data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menyiratkan, inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. “Menurut saya, itu masih belum layak diterima pekerja,”  ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana, menegaskan, pengumuman kenaikan UMK itu harus diumumkan secepatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. “Karena informasi pengumuman kenaikan upah itu merupakan hak pekerja untuk mengetahuinya,” kata dia.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Dadang Supriatna, yang dihubungi via WA, meminta, kenaikan UMK harus secepatnya di susun dan segera diumumkan kepada pengusaha dan pekerja. Ia menambah, setelah UMK diumumkan, Pemkab Kabupaten Bandung harus selalu memantau perusahaan agar kenaikan UMK terealisasi.

“Juga harus ada tindakan tegas, bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMK, berupa sanksi kurungan penjara atau denda uang,” ujarnya, seraya berharap, sanksi tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pengusaha nakal.

“Karena biasanya mereka akan mengungkapkan berbagai alasan, sebagai upaya penundaan waktu untuk melaksanakan kewajibannya, menaikkan upah pekerja,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB