DARA|JAKARTA – Pemicu perilaku korupsi kepala daerah salah satunya disebabkan tingginya biaya politik. Mustahil kepala daerah bisa mengembalikan modal bekas pencalonan dan kampanye tanpa melakukan praktik korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan hal itu saat jadi pembicara dalam konferensi internasional integritas bisnis di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Menurut data Kemendagri, lanjut Agus Raharjo, biaya pencalonan Rp20 miliar hingga Rp 30 miliar. Kalau tidak korupsi, takkan bisa mengembalikan kembalikan modal.
Pemerintah, lanjut Agus, perlu memikirkan cara untuk membenahi sistem pemilu agar tidak berbiaya tinggi. Misalnya, merevisi undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik. Salah satu usulan yang ditawarkan KPK adalah pembiayaan parpol sepenuhnya oleh negara.
Diharapkan, parpol tidak lagi kesulitan mendapatkan biaya dan calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk uang mahar atau biaya kampanye. “Kebijakan itu perlu disesuaikan dengan aturan yang jelas untuk memastikan parpol tidak menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.***
Editor: denkur